Polisi Ringkus Bandar Chip Higgs Domino di Padang Panjang

Polisi Ringkus Bandar Chip Higgs Domino di Padang Panjang

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

PADANG PANJANG, bakaba.net – Satuan Reskrim Polres Padang Panjang ringkus tersangka bandar chip coin domino, Selasa (23/08/2022).

Tersangka berinisial AR diringkus disalah satu warnet di Jalan Bagindo Aziz Chan Tanah hitam kecamatan Padang panjang barat kota padang panjang sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersangka AR sebagai terduga tindak pidana perjudian online jenis game higgs domino.

“Tersangka AR menjual chip Higgs Domino kepada pemain 1 B chip coin game online seharga Rp. 70.000,-,” Kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal, S.H, M.H.

Iptu Istiglal melanjutkan chip coin game online dikirim tersangka AR melalui Id nomor 41624536 dan 126908360.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan disalah satu warnet ada perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game Higgs Domino kepada para pemain judi online game.

Berangkat dari laporan itu tim opsnal polres Padang Panjang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku,

“Setelah diperoleh informasi yang akurat, dan pelaku sedang menjual chip game higgs domino untuk dipertaruhkan oleh pemain diaplikasi game higgs domino lalu tim opsnal langsung ke tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Modus perjudian online yang dilakukan tersangka setelah AR menjual chip coin
jenis game higgs domino, maka bila pemain menang saat melakukan permainan judi online tersangka akan membeli kembali chip yang sudah dijual tersangka tentunya dibawah harga jual.

Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, AR sudah melakukan jual beli chip untuk perjudian game Higgs Domino selama enam bulan dengan omset jual beli chip yang diperolehnya per hari lebih kurang sebesar Rp. 2.450.000.

“Tersangka mendapat keuntungan bersih perhari sebesar Rp.350.000,” ujarnya.

Dari tangan tersangka penyidik berhasil menyita satu unit HP merek Realmi 9 warna biru dan uang tunai.

Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padang Panjang.

Tersangka diancam pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 Jo pasal 55 dan atau pasal 56 K.U.H.Pidana. (***)

Leave a Reply