BATUSANGKAR, bakaba.net – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar bekuk dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Lintau Buo Kamis (27/02) sekira pukul 14.00 WIB.
Kedua tersangka dengan inisial IIM (43) dan AND (48) merupakan warga Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Tanah Datar.
“Kedua terduga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diringkus saat berada di teras rumah milik orang tua tersangka IIm,” Kata Kapolres Tanah Datar diwakili Kasat Res. Narkoba AKP Yaddi Purnama SH Kamis malam.
Yaddi Purnama dalam pers rellisnya menyebutkan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi tersangka Inisial IIM sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika.
.
Berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan serta mencari tahu keberadaan Tersangka Inisial IIM.
“Kita dapat informasi tersangka IIM sedang berada dirumah milik orang tuanya,” Kata Yaddi.
Tanpa membuang waktu petugas lansung menuju alamat yang sudah dikantongi. Dari kejauhan petugas melihat kedua tersangka yang sedang berdiri di teras rumah orang tua tersangka IIM.
Petugas lansung meringkus kedua tersangka berinisial IIM dan AND itu.
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah dompet kecil di dalam kantong celana milik IIM yang berisi 1 paket sedang sabu dan 4 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Sementara satu set alat isap Narkotika jenis sabu/Bong ditemukan dalam kamar milik tersangka Inisial IIM, yang digunakan keduanya untuk memakai shabu.
Barang bukti yang berasil disita yaitu 5 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,Hp merek Oppo, Hp Merek Asus, dompet kecil, alat isap/bong, mencis dan uang yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun Penjara. (TIA)