Polemik Kepemilikan Bekas Kampus UMMY Batusangkar Masih Berbuntut Panjang

Polemik Kepemilikan Bekas Kampus UMMY Batusangkar Masih Berbuntut Panjang

- in Headline, Sambilu
0

Batusangkar, Bakaba—Polemik  kemilikan bangunan dan tanah bekas Kampus UMMY Batusangkar masih berbuntut panjang. Pasalnya bangunan yang saat ini di gunakan oleh BLK tersebut di klaim milik  yayasan Luhak Nan Tuo. Sementara Masriadi Martunus selaku pendiri dan penasehat yayasan mengatakan yayasan tersebut sudah tidak ada, karena tidak terdaftar di Kemenkumham.

Berdasarkan Hasil penelusuran bakaba.net kepada pendiri dan ketua yayasan Asrul Nurhasan mengatakan, bangunan dan tanah ex kampus UMMY sampai saat ini masih terdaftar sebagai milik yayasan Luhak Nan Tuo.

Menurut Asrul Nurhasan ninikmamak nan limo Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin sudah menyerahkan tanah pusako tinggi tersebut. Tanah pemberian ninikmamak Nan Limo tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk kamus UMMY.

Asrul Nurhasan menuturkan pengunaan gedung dan tanah yayasan Luhak Nan Tuo oleh BLK Tanah tanpa membicakan terlebih dahulu dengan yayasan hal ini terkesan Tanah Datar mencaplok tanah milik yayasan Luhak Nan Tuo.

Ketika berbicara mengenai dana pembangunan Kampus UMMY tersebut, Asrul Nurhasan mengakui dana pembangunan gedung kantor mengunakan dana APBD, saat Ikasuma Hamid masih menjadi bupati di Tanah Datar.

Namun demikian, Asrul Nurhasan tidak dapat menjelaskan kenapa aset bangunan yang mengunakan dana APBD tersebut dapat menjadi milik yayasan. Bahkan Ketua Yayasan mendesak agar Pemkab Tanah Datar untuk membuat surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan milik yayasan Luhak Nan Tuo.

Arismen SE yang juga merupakan pendiri dan bendahara yayasan mengatakan tanah ex UMMY sebelumnya di manfaatkan PTPG (Peguruan Tinggi Peguruan Guru) cikal bakal IKIP, tetapi karena terjadi pergolakan PTPG pindah ke Padang. Setelah PTPG tidak lagi memanfaatkan lokasi, Pemkab Tanah Datar membangun bangunan dengan mengunakan dana ABPD dan bangunan tersebut selanjutnya dipinjamkan kepada UMMY.

Berbicara mengenai status yayasan Luhak Nan Tuo, Arismen mengatakan yayasan tersebut hanya sebatas pendirian di  akte notaris, tetapi aktifitas yayasan tidak pernah ada, bahkan yayasan tersebut hanya pada kontek rencana, tanpa ada realisasi lanjutan. Anggaran yayasan itu sendiri menurut Arismen yang menjabat sebagai bendahara berasal dari ABPD termasuk untuk memberi dana kepada salah seorang ninikmamak suku nan limo.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pendiri Yayasan Masriadi Martunus yang juga mantan Bupati Tanah Datar, bahwa yayasan Luhak Nan Tuo tidak pernah terdaftar di Kemenkumham dan aktifitas yayasan itu sendiri tidak pernah ada. (TIA)

Leave a Reply