PKS Tanah Datar Bantah Masukan & Tanggapan Masyarakat

PKS Tanah Datar Bantah Masukan & Tanggapan Masyarakat

- in Headline, POLITIK
0

Batusangkar, bakaba – Saidani Ketua DPC PKS Tanah Datar bantah masukan dan tanggapan masyarakat yang menyatakan Gunardi Datuak Kondo Marajo SH bukan Ketua KAN V Kaum. Pasalnya Gunardi Datuak Kondo Marajo Ketua sah Ketua KAN Nagari V Kaum

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PKS Terkait permintaan klarifikasi KPU Tanah Datar No 521/PL.01.4-SD/KPU-KAB/VIII/ 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 prihal klarifikasi dan masukan masukan masyarakat tentang salah seorang Balon DPRD Tanah Datar dari PKD Dapil 2.

Dalam surat bernomor 12/AC.08/PKS-TD/VIII/1439 menyatakan bahwa Gunardi Datuak Kondo Marajo sebagai Ketua KAN Nagari V Kaum.

Hal tersebut menurut Saidani setelah PKS sudah melakukan klarifikasi masukan/tanggapan kepada Gunardi Datuak Kondo Marajo SH itu sendiri.

PKS dalam surat jawaban klarifikasi juga melampirkan SK kepengurusan KAN Nagari V Kaum 2017 – 2023, surat keterangan wali Nagari V Kaum yang menyatakan Gunardi Datuak Kondo Marajo SH yang menyelenggarakan pelayanan administrasi bidang adat kepada masyarakat Nagari V Kaum serta surat jual beli tanah yang ditanda tangani oleh Ketua KAN V Kaum atas nama Gunardi Datuak Kondo dan di ketahui Wali Nagari.

Ketika bakaba.net menyigi Surat Keputusan KAN Nagari V Kaum no 02/KAN-SKPTS/LK-2018 tentang perubahan SK No 1 Tentang susunan pengurus KAN Nagari V Kaum periode 2017-2023 terlihat Gunardi Datuak Kondo Marajo sebagai ketua umum.

Sementara dalam diktum Pada ketiga SK perubahan pengurus KAN V Kaum yang ditanda tangani Gunardi Datuak Kondo Marajo sendiri mengatakan pengurus bertugas menjalankan tugas pelayanan di bidang adat dan syarat secara umum dan adat salingka salingka nagari dan secara khusus dengan berpedoman pada ABS SBK.

Ditempat terpisah Sekretaris KPU Rina mengatakan, KPU hanya menerima jawaban klarifikasi dari PKS dan tidak berhak melakukan perubahan atau menganti Gunardi Datuak Kondo Marajo, pasalnya yang berhak Menganti Calegnya hanya partai bersangkutan.

Dalam klarifikasi yang dikirimkan PKS melampirkan dokumen-dokumen yang menyatakan Gunardi Datuak Kondo Marajo Ketua KAN Nagari V Kaum.

Dokumen yang dilampirkan PKS menurut PLH Sekretaris KPU ini diantaranya surat jual beli yang ditanda tangani Gunardi Datuak Kondo Marajo dan diketahui Wali Nagari, surat keterangan Wali Nagari V Kaum yang menerangkan Gunardi Datuak Kondo Marajo yang melakukan pelayanan di bidang adat serta SK perubahan Pengurus KAN Nagari V Kaum periode 2017 – 2018. (TIA)

Leave a Reply