PADANG PANJANG, bakaba.net —Pelaksanaan vaksin booster atau vaksin tahap ketiga perdana Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang.
Launching Vaksinasi Covid-19 Dosis Boster Perdana di Sumatera Barat itu Rabu (12/01/2021) lansung dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumbar R. Andhika.
Kepala Rutan Padang Panjang Rudi Kristiawan mengungkapkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster bagi masyarakat.
“Hari ini kita laksanakan vaksinasi booster wargabinaan, petugas dan masyarakat umum,” ujar Rudi.
Dalam kesempatan itu, Rudi juga menyebutkan syarat agar bisa menjalani vaksinasi booster.
“Dengan syarat rentang waktu dosis ke 2 sudah melewati 6 bulan keatas,” kata Ka Rutan yang murah senyum ini.
Rudi mengatakan sasaran target Vaksinasi sebanyak 120 orang tetapi yang berhasil divaksin hanya 100 orang.
“Kita menargetkan 120 orang untuk vaksinasi booster, terdiri dari 73 warga binaan pemasyarakatan biasa, 2 warga binaan Lansia, 18 Pegawai, 7 masyarakat umum dan yang di tunda vaksinnya sebanyak 20 org,” kata Rudi Kristiawan.
Ia mengatakan penundaan vaksinasi bosster itu disebabkan tidak memenuhi syarat untuk divaksin disebabkan tensi tinggi.
Kegiatan terlaksana sebut Rudi Kristiawan berkat kerjasama antara Dinkes Kota Padang Panjang dan Rupajang.
Sementara vaksin yang digunakan jenis Moderna dan Pfizer. Semua orang yang divaksin dalam keadaan sehat dan tidak ada efek samping yg berarti.
Rudi Kristiawan juga mengimbau warga binaan tetap disiplin protokol kesehatan meski sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
“Mudah – mudahan kegiatan vaksinasi booster ini bisa memperkuat imun tubuh dan mencegah masyarakat terpapar virus Covid-19 yang masih melanda,” tutup Rudi Kristiawan. (TIA)