Peradilan Adat Minangkabau: Sistem Penyelesaian Sengketa yang Unik dan Bijak

Peradilan Adat Minangkabau: Sistem Penyelesaian Sengketa yang Unik dan Bijak

- in Headline, OPINI
0

Oleh Destia Sastra

Forum Silaturahmi Limbago Alam Minangkabau mengusulkan Perda Payung Perlindungan Hak ‎Tradisional Masyarakat Adat dan Usulan Ranperda Peradilan Adat dan Hukum Pidana Adat

Peradilan adat Minangkabau merupakan sebuah sistem penyelesaian sengketa yang unik dan bijak, yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu jauh sebelum Negara Republik Indonesia ada.

Peradilan adat dan hukum pidana adat itu tumbuh dan berkembang tengah-tengah masyarakat Minangkabau.

Sistem ini menggunakan prinsip “bajanjang naiak batanggo turun” dalam menyelesaikan sengketa, yang berarti sengketa diselesaikan secara berjenjang, dimulai dari tingkat yang paling rendah, yaitu oleh mamak kaum.

G Datuak Kondo Marajo pemangku adat di Limo Kaum Tanah Data mengatakan
proses penyelesaian sengketa di peradilan adat Minangkabau dilakukan melalui musyawarah mufakat, yang dimulai dari yang paling terendah jika tidak ketemu kata sepakat.

1 2 3 4

Leave a Reply