Pemilu Semakin Dekat, Panwaslu Tanah Datar Gelar Rakor dengan Stakeholder

Pemilu Semakin Dekat, Panwaslu Tanah Datar Gelar Rakor dengan Stakeholder

- in Headline, KABA PENDIDIKAN
0

Batusangkar, Bakaba—Panwaslu (Panitia Pegawas Pemilihan Umum) Tanah Datar menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) dengan Stakeholder dalam menghadapi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan Anggota DPRD Tahun 2019 yang sudah semakin dekat di Hotel Emersia Batusangkar, Rabu (20/12).

Rapat Koordinasi tersebut menampilkan tiga pembicara masing-masing Ketua Panwaslu Tanah Datar Hamdan, M.Pd.E, Ketua KPU Tanah Datar Arwin, S.Pd.I dan Sekda Tanah Datar Drs.Hardiman.

Ketua Panwaslu Hamdan dalam kesempatan itu telah memaparkan tentang dasar hukum yang terrdiri dari UUD 1945 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilu, Jajaran KPU dan Bawaslu serta Dasar Penegakan Hukum oleh Panitia Pengawas Pemilu.

Kecuali itu, Hamdam juga menjelaskan tentang pengertian Pengawasan Pemilu, Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengamati yang dimaksud berupa mengamati seluruh proses penyelenggaraan tahapan pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain yang terlibat seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, dan lain-lain.

Kemudian mengkaji kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu, memeriksa kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian serta menilai kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.

Sedangkan Ketua KPU Erwin lebih menitikberatkan kepada Tujuan & Manfaat Pemilu, mengingat Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Tujuan Pemilu adalah untuk meningkatkan kualitas partisipasi pemilih, meningkatkan derajat keterwakilan, menyederhanakan sistem kepartaian, dan mengefektifkan sistem pemerintahan presidensia.

Selanjutnya Manfaat Penyelenggaraan pemilu secara serentak (pileg dan pilpres) merupakan satu instrumen politik yang secara efektif dapat menghasilkan pemerintahan yang kuat. melalui pemilu serentak, tersedia mekanisme secara sah dan terlembaga baik bagi masyarakat pemilih maupun pemerintah untuk saling melakukan evaluasi terhadap efektif tidaknya berbagai kebijakan dan program-program pemerintahan.

Sekda Hardiman pada dasarnya lebih banyak berbicara tentang Peran Pemda Tanah Datar dalam menyukseskan Pemilu dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Forkompinca, Kesbangpol, Satpol PP, Camat dan Panwascam dan undangan terkait lainnya.(WD)

Leave a Reply