Batusangkar, bakaba.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanah Datar menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada dua orang pengawas Pemilu Ad Hoc di diwilayah Tanah Datar.
Ketua Bawaslu Hamdan, M. Pd. E didampingi komisioner Juli Fadry S. Pd. I, dan Al Azhar Rasyidin SH, MH dan Koordinator Sekretariat Feri Iswandi, S Sos menyerahkan secara simbolis santunan kecelakaan kerja di kantor Bawaslu setempat Kamis (08/08).
Penerima santuan kerja tersebut menurut Hamdan merupakan pejuang demokrasi yang mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengawal pemilu 2019.
Dua orang pengawas pemilu Ad Hoc yaitu Fadmi Yuliefrita merupakan pengawas TPS 25 Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar. Fadmi merupakan pejuang Demokrasi yang mengalami keguguran diduga karena kelelahan saat mengawas TPS 25 Saruaso pada saat Pemilu (17/04) lalu.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis di RSIA Fadhilla, Fadmi harus rela kehilangan janinnya.
Fadmi Yuliefrita termasuk kategori luka berat dan berhak menerima ssntunan sebesar Rp. 16.500 ribu.
Penerima santunan kerja kedua yaitu Syahrul pengawas Pemilu Kecamatan Tanjung Emas mengalami kelelahan ketika mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara Tingkat Kecamatan.
Pejuang demokrasi ini sempat dirawat di RSUD Hanafiah Batusangkar, dengan hasil diagnosa dokter mengalami sakit typus akibat kelelahan dan sempat dirawat selama 3 hari di RSUD Hanafiah.
Berdasarkan ketentuan besaran santunan yang diperoleh Syahrul yang masuk kategori luka sedang dan santunannya berupa penggantian seluruh biaya pengobatan dan perawatan serta kontrol selama sakit sampai sembuh dengan jumlah penggantian biaya uang sebesar 1.931.000,-.
“Dan mereka adalah para pahlawan demokrasi yang rela mengabdikan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan dan suksesnya Pemilu jujur dan adil,” ujarnya.
Hamdan mengatakan penyerahan santunan kecelakaan kerja katanya Bawaslu Sumbar juga telah melalui verifikasi terhadap penerima santunan.
“Tim verifikator meminta sejumlah perlengkapan keperluan administrasi seperti kronologis kecelakaan kerja, keterangan sakit dan bukti pendukung lainnya yang digunakan untuk pengajuan santunan,”ujar Hamdan..
Dikatakannya, Bawaslu sangat menghargai dan memberikan apresiasi kepada jajaran pengawas pemilu Ad Hoc yang sudah melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Dasar pemberian santunan ini dilaksanakan setelah Menteri Keuangan RI menyetujui alokasi dana santunan kecelakaan kerja para pengawas pemilu Ad-hoc yang sebelumnya disurati langsung oleh Bawaslu.
Padan surat 317/MK/02/2019 yang ditanda tangani Sri Mulyani pada tanggal 29 April 2019 tersebut, jumlah bantuan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp. 36 juta per orang.
Kemudian, santunan buat tiap pengawas Pemilu dengan kategori cacat permanen sebesar Rp. 30, 8 juta, luka besar diberikan bantuan Rp. 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp. 8,25 juta.
Surat itu merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/ PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 yang meminta penjelasan besaran santunan penyelenggaraan Ad Hoc Bawaslu pada Pemilu 2019. (TIA)