Pandemi, PKH Naik 25%

Pandemi, PKH Naik 25%

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net — Kepala Dinas Sosial dan PPPA Tanah Datar, Drs. Yuhardi, menyampaikan, di era Pandemi pemerintah pusat menaikkan jumlah dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 25 persen.

Sedikit berbeda dengan pembayaran  sebelumnya dilaksanakan setiap tiga bulan (pertriwulan), dimasa pandemi ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menerima setiap bulan dana bansos PKH itu.

“Dana  langsung dikirim kemensos ke rekening masing-masing KPM tanpa melaui perantaraan dinas, nagari bahkan pendamping PKH,” diungkapkan oleh Drs. Yuhardi menjawab pertanyaan media ini di ruang kerjanya sekaitan adannya persepsi yang ditimbulkan di kalangan pihak tertentu yang tidak memahami mekanisme penyaluran dana PKH itu sendiri.

Menurutnya penyaluran PKH sesuai dengan surat dari kementerian Sosial RI kepada seluruh Kepala Dinas Sosial tentang penyaluran bantuan PKH guna mengantisipasi  dampak pandemik  Covid 19.

Bagi keluarga penerima mamfaatnya, bansos PKH dinaikan sebesar 25 persen.

Untuk percepatan pengenapan 10 Juta KPM yang semula dilaksanakan  pada triwulan IV menjadi pada bulan April 2020.

Sedangkan mekanisme penyaluran yang semula dilaksanakan pertriwulan menjadi setiap bulan mulai disalurkan pada  bulan April  2020  tentang Indeks  bantuan sebagaimana SK Dirjen  nomor 02/08.02.01/4/2020 tanggal  2 April 2020  tentang indeks  dan faktor penimbang  bantuan sosial  Program Keluarga  Harapan dalam penanganan  covid 19 tahun 2020.

Sehingga dengan adanya mekanisme penyaluran bantuan tersebut tentu jelas bantuan yang diterima KPM PKH  tidak sama antara jumlah yang mereka terima tiap bulan dengan triwulan sebelumnya. Sebagai contoh, jika pertriwulan mereka menerima Rp 600.000,- dengan skema bantuan perbulan, mereka menerima Rp. 200.000,- setiap bulan.

Khusus dimasa pandemik ini juga, nilai bantuan sosial PKH naik sebesar 25 persen, dimana sebelumnya KPM PKH menerima empat triwulan atau empat tahap dalam satu tahun, sekarang menjadi 5 (lima) tahap.

Dana bantuan pertriwulan sudah diberikan pada triwulan tahap 1 pada bulan Januari dan triwulan tahap 2 pada bulan Maret dan mulai bulan April hingga Desember bantuan diberikan setiap bulan. KPM PKH berhak untuk mencairkan dana PKH mereka dimanapun baik di ATM maupun agen brilink terdekat karena setiap KPM PKH memegang buku rekening dan kartu ATM nya masing-masing.

Kemudian dengan adanya bantuan  sosial yang diberikan kepada keluarga PKH ini, mereka tidak lagi bisa dimasukkan sebagai penerima BLT sebagaimana bantuan yang diberikan kepada keluarga yang terdampak pandemik covid 19.

Hal ini  sering disalahtafsirkan akibat ketidaktahuan masyarakat dan masih menganggap KPM PKH tidak mendapatkan perhatian padahal mereka memang sudah menerima bantuan sebelumnya dan oleh kementerian sosial bantuan mereka juga dinaikan 25 persen.

“Karena itulah kita minta masyarakat kalau ada informasi yang kurang jelas sebaiknya menghubungi Dinas Sosial, kita akan beri penjelasan walaupun sebenarnya kita telah melaksanakan  sosialisasi kepada masyarakat.” Ujar Yuhardi.

Disamping itu, ada banyak pertanyaan yang muncul dan diajukan masyarakat tentang cara mendaftar atau mengurus agar bisa menerima bansos PKH.

Bahkan ada yang mengira penerima bansos otomatis menerima PKH.

Menjawab hal ini, koordinator PKH Tanah Datar, Vera Armelia, SE menjelaskan bahwa, “PKH tidak pernah melakukan pendaftaran peserta bansos, yang ada hanya kegiatan validasi data. Yaitu, memastikan data calon penerima bansos sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dilakukan oleh Pendamping Sosial PKH dimana mereka dibekali data dari Kemensos untuk dicocokkan dengan situasi di lapangan. Jadi tidak ada ceritanya ada orang yang tiba-tiba membawa KK dan KTP menemui pendamping untuk minta dimasukkan sebagai peserta PKH.

Lalu, dari mana data itu berasal? Korkab PKH menjelaskan bahwa data itu berasal dari data warga miskin yang sudah diolah oleh lembaga resmi bernama PUSDATIN. Data tersebut dinamakan sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang berisi 40% data keluarga di Indonesia dengan tingkat kemiskinan yang berbeda.

Secara periodik, DTKS ini dimutakhirkan oleh operator SIKS NG (sebuah sistem yang dibangun oleh Kemensos).

Operator SIKS NG ada sampai tingkat desa atau Nagari. Jadi, kunci pemutakhiran DTKS ini ada di pihak Nagari dengan para tokoh masyarakat juga lembaga yang ada di Nagari.

Jika DTKS di wilayah tersebut rajin dimutakhirkan maka penerima bansos akan tepat sasaran.

Bagi masyarakat yang merasa kehidupan ekonominya tergolong pra sejahtera (miskin), mereka bisa secara pro aktif melakukan pengusulan dirinya kepada pihak Nagari supaya bisa dimasukkan dalam DTKS.

Usulan tersebut akan ditampung dan dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat. Hasilnya bisa diterima atau ditolak.

Hasil musyawarah ini akan disampaikan ke dinas sosial untuk kemudian dilakukan verifikasi sesuai mekanisme yang ada dan dikirim ke Kementrian Sosial.

Akan tetapi tidak semua warga yang ada di DTKS bisa mendapatkan Bansos dikarenakan berbagai faktor seperti: tingkat kemiskinan yang berbeda, tingkat kepadatan kemiskinan di daerah berbeda-beda, ketersediaan kuota Bansos, dan lain-lain.

“Masyarakat harus melakukan kontrol terhadap program bansos yang ada di Nagari. Jika ditemukan warga yang sudah sejahtera masih mendapatkan bansos maka segera lapor ke pihak Pemerintahan Nagari dan minta mereka untuk memutakhirkan DTKS nya karena selama warga yang sudah sejahtera tadi menerima bansos, kesempatan untuk warga pra sejahtera (miskin) baru jadi sulit untuk dimasukkan kedalam DTKS.” Ujar Vera. (Ilham)

Leave a Reply