TANAH DATAR, bakaba.net — Pandemi Covid 19 menjadi kambing hitam tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah Pemkab Tanah Datar tahun anggaran tahun 2020.
Mencari kambing hitam saat terjadi penurunan pendapatan semoga bukan upaya cuci tangan ditengah pandemi Covid-19, meski berdasarkan analisa dokumen terlihat masih belum maksimalnya Tanah Datar dalam meningkatan pendapatan sektor restribusi.
Berdasarkan data objek pajak rumah makan restoran/cafe serta realisasi pajak diwilayah Tanah Datar tahun 2020 terdapat beberapa objek pajak belum membayar pajak yang menjadi kewajibannya.
Beberapa objek pajak rumah makan/cafe yang belum membayar pajak diantaranya RM Riak Danau, ayam penyet chanta, ampera istano dan ayam penyet bendungan.
Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Tanah Datar Rabu (11/06/2021), dengan agenda jawaban Bupati Tanah Datar terhadap pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD atas nota penjelasan bupati tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 diungkapkan penurunan pendapatan, dampak penyebaran Covid 19.
“Terjadinya penyebaran Corona Deseasr (Covid 19) mengakibatkan turunnya tingkat perekonomian nasional yang juga berdampak pada sektor keuangan daerah,” kata Wakil Bupati Richi Aprian.
Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.194.818.538.888,- dari target Rp. 1.213.102.819.688 atau sebesar 98,49%.
Pendapatan dari sektor pajak yang ditargetkan Rp. 20.137.972=873,- hanya terealisasi Rp. 17.810.752.982,90,- atau hanya sebesar 88,44 %.
Realisasi pajak daerah belum bisa mencapai 100% , beralasan menurunnya penerimaan sektor pajak penerangan jalan, PPJ itu tahun 2020 hanya dapat terealisasi sebesar 74,38%, padahal PPJ tersebut menyumbang 71% atau terbesar dari total penerimaan pajak daerah.
Realisasi PPJ sebesar Rp. 10.705.326.141,00 dari target Rp. 14.393.600.000,00 atau hanya 74,38%.
Penurunan itu dampak program subsidi terhadap pelanggan dengan daya 450 volt, dan program subsidi pemotongan 50% untuk pelanggan 900 Volt serta tidak beroperasinya beberapa pelanggan besar disebabkan kebijakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga yang dikenakan biaya minimal.
Meski sempat mencari kambing hitam dengan menurunnya pendapatan daerah, Pemkab Tanah Datar tetap berkomitmen meningkatkan PAD dengan mengali potensi baru dan optimalisasi pemungutan pajak, hal itu untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. (TIA)