Batusangkar, bakaba-+Ketua Fraksi Demokrat Nurhamdi Zahari mendesak PT PLN Cabang Batusangkar transparan dalam mengelolah PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Untuk itu PLN tidak menutup-nutupi data pelangan by name by addres. Data by name by addres itu sangat penting untuk mengontrol potensi pajak dari sektor PPJ.
Hal tersebut dikatakan Nurhamdi zahari menjawabbakaba.net sehubungan dengan tidak transparannya PT PLN cabang Batusangkar dalam mengelolah PPJ di Batusangkar Sabtu 29/7.
Pelangan listrik bersifat kontraktual sehingga PLN memiliki seluruh data pelangan, seharusnya sangat mudah untuk mencantumkan data by name by addres tersebut. Tetapi pihak PLN seperti sengaja menyembunyikan data pelangan, meski pihak Pemkab Tanah Datar sudah berulangkali meminta data tersebut.
PPJ merupakan salah satu bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus diinvetarisir dengan baik dan benar. Dalam menginventarisnya dibutuhkan data rill pelangan berdasarkan by name by addres.
PAD sektor PPJ tersebut diamanatkan Undang No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa PPJ merupakan pajak Kabupaten/Kota. Dan selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 53 Ayat (3) diatur bahwa dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, seperti PT PLN maka, PT PLN sebagai wajib Pajak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPJ kepada Pemerintah Daerah.
Menurut Nurhamdi potensi PPJ seharusnya mengalami peningkatan, peningkatan tersebut berasal dari bertambahnya jaringan baru, kenaikan daya dari pelangan, kenaikan pemakaian pada jam-jam dengan tarif tinggi, kenaikan tarif dasar listrik, serta pencabutan subsidi pelangan 900 VA. Seharusnya penerimaan pajak sektor PPJ tersebut di Tanah Datar juga mengalami peningkatan, bukan justru merugi karena menutup PJU.
“PPJ seharusnya meningkat tiap tahunnya. Tidak mungkin angka dari PPJ stagnan. Seperti grafik, mestinya harus ada lonjakan,” terangnya
Salah satu cara mengetahui PAD sektor PPJ tersebut berdasarkan data pelangan serta data tarif listrik dan Pemkab diberi ruang untuk mengakses daftar rincian tagihan listrik yang diatur oleh Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Derektorat Jendral Keuangan Daerah Nomor : 973/014/keuda tanggal 9 Januari 2012, pada poin kelima menyebutkan : Pemerintah Daerah dapat meminta daftar rincian tagihan listrik per pelanggan kepada PT PLN (persero) yang pelaksanaannya dikordinasikan antara Pemerintah Daerah dengan PT PLN unit setempat. (TIA)