Nekat Edarkan Sabu, Warga Padang Magek Tanah Datar Diringkus Polisi

Nekat Edarkan Sabu, Warga Padang Magek Tanah Datar Diringkus Polisi

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

“Dari pengungkapan  kasus itu, Kami amankan satu orang laki-laki berinisial AP alias TB (27) asal Nagari Padang Magek,”

bakaba.net, TANAH DATAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali meringkus tersangka baru pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres setempat

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu ukuran sedang seberat 16.14 gram.

“Dari pengungkapan kasus itu, Kami amankan satu orang laki-laki berinisial AP alias TB (27) asal Nagari Padang Magek,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruli Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta.

Warga Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ini diringkus polisi saat duduk-duduk di atas motornya di Jalan Raya Guguak Cino Jorong Padang Datar Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas, Senin (18/04/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Selanjutnya tim tarantula melakukan penyelidikan dari Kecamatan Rambatan dan berkembang ke Tanjung Emas.

“Tepatnya di Simpang Guguak Cino petugas melihat ciri-ciri pelaku yang sudah dikantongi sedang duduk diatas sepeda motor sepertinya menunggu seseorang,” kata Kasat narkoba Yaddi Purnama, S.H.

Tanpa membuang waktu, tim segera mengamankan terduga AP alias TB serta melakukan penggeledahan badan dan tempat di sekitar terduga pelaku.

“Hasilnya, Tim menemukan 1 paket sedang Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam kantong plastik bening ada pada pelaku,” ungkap Yaddi.

Tersangka AP alias TB dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman kurungan seumur hidup ataupun paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda minimal 800 juta dan maksimal 8 M.

Yaddi menambahkan pihaknya akan terus memburu dan mengejar pengedar maupun pemasok narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar. (TIA)

Leave a Reply