Tanah Datar, bakaba.net – Seorang laki-laki yang diduga mengedarkan sabu diringkus ajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, Kamis (21/03/2024).
Tersangka berinisial AG (39), pekerjaan Tani merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru, ditangkap saat berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.
“Kami berhasil mengamankan Satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu,”ujarnya.
Ia melanjutkan tersangka AG berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 bertempat di dalam rumah miliknya di Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Penangkapan tersangka AG, setelah Tim Taratula mendapatkan Informasi aktifitas tersangka yang diduga mengedarkan sabu di seputaran Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku. Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 (satu) set alat hisab narkotika jenis sabu/bong di bawah kolong meja dapur di dalam rumah milik terduga pelaku.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)