PAYAKUMBUH, bakaba.net- Satresnarkoba Polres Payakumbuh musnahkan Barang Bukti Narkotika seberat 98.380 Gram (sembilan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh) Gram.
Pemusnaan barang bukti Narkotika dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh Kamis (22/10/2020) pagi.
Barang bukti tersebut merupakan hasil barang sitaan narkotika berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor ; 2321 / L.3.12/ Enz.1/ 10 / 2020. Tanggal 12 Oktober 2020.
Kapolres Payakumbuh AKBP. Alex Prawira SH, S.IK menyampaikan, “ini adalah Narkotika yang disita dairi empat tersangka DA, EP, V dan PD pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 lalu di Payakumbuh”.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebut Alex berupa narkotika Golongan 1 jenis Ganja dengan berat 98.380 Gram.
Dipilihnya lokasi TPA sebagai tempat pemusnahan, karena mempertimbangkan jumlah barang bukti yang cukup besar yang dikhawatirkan bisa mengganggu lingkungan kantor yang berada ditempat keramaian. Selain itu TPA regional payakumbuh juga mempunyai insinerator yaitu alat pemusnah sampah dengan cara dibakar, yang dapat meminimalisir asap dari hasil pembakaran.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh diwakili Sekdako, Kepala BNK Kota Payakumbuh, Kepala Kejari , Kepala Pengadilan Negeri , Dandim 0306/50 Kota diwakili Kapten. Joni Forta, Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasat Intelkam serta Kasat Reskrim.
“Bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak,” ujar Alex.
Sementara Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, SH,MH
meminta dukungan semua pihak untuk memerangi narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri, kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tutup Desneri. (Kemal Muhammad)