Miris… Diduga nyambi jual sabu, Buruh Tani Perempuan di Sei. Tarab ditangkap polisi

Miris… Diduga nyambi jual sabu, Buruh Tani Perempuan di Sei. Tarab ditangkap polisi

- in Headline, HUKRIM, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Seorang perempuan setenggah baya yang berprofesi sebagai buruh tani diduga juga menyambi mengedarkan narkotika jenis sabu.

Perempuan berkerudung hitam dan kaos kuning lengan panjang itu berinisial YZ (48) bersama seorang pemuda MR (24) terciduk membawah barang haram itu ketika sedang diringkus petugas.

Alhasil keduanya yang merupakan warga Sei Tarab itu digelandang ke Mapolres Tanah Datar pada Jum’at (19/01/2024) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasar Res Narkoba membenarkan tentang penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu itu.

“Kami telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 bertempat di pinggir jalan Kec. Salimpaung Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH

Penangkapan kedua tersangka sebut AKP Desneri berdasarkan Informasi tentang adanya tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Tarab dan Salimpaung.

Tim Tarantura Satres. Narkoba Polres Tanah Datar dibawah komanto Kasat AKP Desneri lansung menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

Penyelidikan tersebut membuahkan hasil tim yang diterjunkan mendapati kedua tersangka sedang berada dipinggir jalan di Kecamatan Salimpaung.

Tanpa membuang waktu, Tim Tarantula itu lansung meringkus kedua orang target dan melakukan pengeledahan.

Petugas akhirnya menemukan sabu seberat 12,46 gram yang dibungkus plastik bening dari tangan kedua tersangka.

Barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka yaitu, Sabu, satu unit motor merk beat, tas, tiga HP dan timbangan digital.

Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Leave a Reply