TANAH DATAR, bakaba.net – DPRD Tanah Datar setujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, untuk menjadi perda, Selasa (29/06/2021)
Dalam rapat paripurna diruang sidang setempat, DPRD menyetujui jadi Perda dengan sejumlah syarat seperti yang disampaikan Badan Musyawarah DPRD setempat.
Badan Musyawarah DPRD Tanah Datar melalui juru bicara Zulhadi menyampaikan beberapa rekomendasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2020.
Adapun rekomendasi yang disampaikan itu diantaranya pemda mesti mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dalam kegiatan yang tidak memenuhi standar konstruksi. Selain itu, pemda juga diminta menuntaskan masalah aset yang digunakan pihak ketiga secara persuasif ataupun secara hukum.
Selanjutnya, pemda juga diminta menindaklanjuti pajak retribusi rumah makan dan restoran dan menara telekomunikasi sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran Saidani menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara intensif Tim Banggar bersama TAPD menyepakati realisasi pelaksanaan APBD Tanah Datar tahun 2020 yaitu Pendapatan sebesar Rp. 1.194.818.538.888,03, dan Belanja sebesar Rp. 1.047.623.660.718,80 dengan Aset pada Neraca per 31 Desember 2020 sebesar Rp 1.308.977.994,417,22.
Hasil dari pembahasan tersebut juga telah disetujui 8 fraksi dan seluruh anggota DPRD melalui pendapat fraksi.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Richi Aprian menyampaikan seluruh masukan, usulan dan juga kritik akan menjadi bahan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar.
Lebih lanjut tambah wabup, dengan telah ditetapkan nantinya menjadi Perda akan menjadi dasar dan pedoman untuk penyusunan KU-PPAS Perubahan APBD 2021.
Wabup juga harapkan kepada OPD terkait yang terdapat temuan untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kepada seluruh OPD dan ASN dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melaksanakan kegiatan harus selalu mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum yang akan merugikan negara, daerah maupun diri pribadi,” pesan wabup mengakhiri sambutannya. (TIA)