Batusangkar, bakaba – Memasuki hari ke sembilan tahun 2019 batas antara Nagari Baringin Kecamatan V Kaum dan Nagari Saruaso Tanjung Emas masih belum tuntas, meski Bupati Tanah Datar dalam setiap rapat-rapat selalu berjanji akan menyelesaikan batas kedua nagari sebelum ayam berkokok di tahun 2019.
Berdasarkan surat yang ditanda tangani lansung Bupati Tanah Datar bernomor 1570/POD-2018 tertanggal 31 Januari tentang batas administrasi pemerintah nagari memuat tiga point tersebut ditujukan kepada Camat V Kaum, Camat Tanjung Emas, Nagari Baringin dan Nagari Tanjung Emas.
Dalam point pertama Bupati Irdinansyah Tarmizi menyatakan bahwa musyawarah/mufakat dalam menyelesaikan batas administrasi pemerintah antara Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Dengan Nagari Saruaso Kecamatam Tanjung Emas belum tercapai walaupun telah beberapa kali dilakukan fasilitasi pertemuan dengan kedua belah pihak.
Point kedua, berdasarkan pada point angka satu dan pertimbangkan ketentraman dan ketertiban wilayah serta menciptakan kondisi keamanan yang kondusif, keputusan bupati terhadap penyelesaian batas administrasi pemerintahan antara Nagari Baringin Kecamatan V Kaum dengan Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ditunda untuk sementara waktu.
Sementara poin terakhir, diminta kepada untuk saling menjaga ketentraman dan ketertiban diwilayah masing.
Begitulah isi surat bupati bernomor 1570/POD – 2018 yang ditujukan untuk dua Nagari dan dua Kecamatan tersebut (TIA)