bakaba.net, JAKARTA – Saat ini sering kita saksikan masyarakat yang suka pamer kekayaan, dengan memberikan hadiah barang-barang bermerek pada keluarga termasuk anak-anak.
Bahkan ada orang tua yang lansung memberikan barang yang berharga ratusan juta kepada anaknya yang baru lahir.
Bagi orang kaya yang suka pamer harta itu tidak hanya petugas pajak yang mengintai, tetapi pemerintah memastikan mereka membayar pajak tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, saat ini banyak warga yang kaya hingga anak usia 2 tahun mendapat hadiah pesawat asli.
Pemerintah akan memastikan bahwa orang-orang kaya yang sering pamer kekayaannya di media sosial sudah membayar pajak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sri mengatakan, untuk memastikan orang-orang kaya yang pamer itu membayar kewajiban pajak, pihaknya melalui Direktorat Pajak akan selalu melakukan pemantauan.I
menilai, saat ini masyaraka Indonesia sering memamerkan kekayaannya di media sosial. Mulai dari saldo rekening, hadiah mewah, hingga menerima fasilitas negara.
Bahkan, kata Sri, ada seorang anak berusia 2 tahun sudah mendapatkan hadiah berupa pesawat beneran.
“Sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru berumur 2 tahun sudah dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orangtuanya,” kata Sri dalam sosialisasi UU HPP, Kamis (10/3/2022).
Selain itu, lanjut Sri, ada pula crazy rich yang mendapat fasilitas dari perusahaannya. Hal itu disebutnya luar biasa.
“Itulah yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan,” kata Bendahara Negara itu.
Ia mengatakan, Ditjen Pajak memiliki data lengkap soal keuangan wajib pajak. Sebab, Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data dan informasi keuangan dan non keuangan semua lembaga.
Indonesia juga sudah masuk ke sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Deemikian, kata Sri Mulyani, jangankan yang pamer, orang yang tidak pamer pun akan diketahui informasi tentang pajaknya.”
Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer,” katanya. (***)