Masa PPKM Darurat,  Rupajang Wajibkan Pegawai Urus STPR

Masa PPKM Darurat,  Rupajang Wajibkan Pegawai Urus STPR

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

PADANG PANJANG, bakaba.net  —Rumah Tahanan Kelas IIB Padangpanjang (Rupajang) mewajibkan seluruh pegawainya yang akan melaksanakan tugas di luar daerah untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STPR).

Meski terhitung tanggal 12 – 20 Juli mendatang Padang Panjang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat, tetapi Rupajang tetap memberikan pelayanan kepada warga binaan.

Kepala Rupajang Rudi Kristiawan,A.Md,IP,SH,MM ketika dihubungi mengatakan, sebagai lembaga esensial yang bertugas memberikan pelayanan, khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Rupajang terus berupaya memberikan pelayanan maksimal, walaupun dilakukan penyekatan di daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, termasuk Kota Padangpanjang, Bukittinggi dan Kota Padang,” kata Rudi Kristiawan.

Rudi melanjutkan, sesuai hasil rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padangpanjang, selain adanya jam malam, juga diberlakukan Take A Way bagi  pelaku usaha kuliner, tidak boleh adanya resepsi pernikahan nantinya dan juga penyekatan diberbagai titik akses masuk Kota Padangpanjang guna mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat di dalam kota.

Menyikapi hal tersebut, mengingat Rutan Padangpanjang adalah instansi esensial yang penting dalam pelayanan negara kepada masyarakat, Rudi Kristiawan selaku Kepala Rupajang mewajibkan seluruh jajarannya untuk mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STPR) yang akan melaksanakan dinas ke luar daerah.

“Hal ini dimaksudkan supaya pada saat penyekatan nantinya ketika anggota Rutan Padangpanjang melintas dapat diberikan ijin melintas. Selain itu, juga mengantisipasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas penyekatan gabungan dengan anggotanya yang izin melintas,” jelasnya.

Rudi juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya, bagi personil Rupajang yang  berangkat ke kantor luar Padangpanjang atau ingin naik moda transportasi seperti Kereta Api, harus memiliki STPR yang dikeluarkan oleh atasan atau pimpinan instansi itu.

“Jadi, mari kita ikuti aturan dan petunjuk yang sudah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ungkap jebolan Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 43 itu. (***)

Leave a Reply