bakaba.net, PAYAKUMBUH– Pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kota Payakumbuh bukan inisiatif tersangka Bakhrizal. Tetapi berdasarkan penetapan pimpinan dari Kadis Kesehatan setempat.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Zamri, SH, Jumat (11/03/2022), di depan kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
“Ini bukan inisiatif klien kami, ini merupakan penetapan dari pimpinan supaya menyiapkan itu semua,” jelasnya.
Menjelang pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyerahkan Bakhrizal ke Lapas Kelas II B Payakumbuh untuk dititipkan hingga 20 hari kedepan.
Menariknya, Penasehat Hukum kadiskes Zamri, SH berulangkali menyebut pimpinan dari kliennya.
Setelah salah satu awak media meminta Zamri, SH mempertegas siapa pimpinan yang beliau maksud zamri menyebut Wali kota.
“Itukan jelas pak Wali Kota, persiapan perlengkapan alat Covid-19,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh resmi menahan Kepala Dinas Payakumbuh, Bakhrizal dalam kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD tahun anggaran 2020 pada Jumat (11/3/2022).
Penahanan ini merupakan proses lanjutan setelah Bakhrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021 silam.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Setelah dilakukan audit, diketahui kerugian negara mencapai Rp 195 juta dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Ya, kami resmi menahan tersangka (Bakhrizal-red) dalam masa 20 hari kedepan. Ini untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka,” sebut Saut, Jumat (11/3/2022) di Kantor kejaksaan Negeri Payakumbuh, Jumat siang.
Ia juga mengatakan kasus ini sudah masuk dalam proses penyusunan penuntutan. Dimana Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyelesaikan proses Penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menjerat Bakhrizal.
Namun, tidak tertutup juga kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan.
“Sekarang proses penyusunan penuntutan. Kalau Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Namun seiring waktu berjalan, kami tetap mendalami kasus ini. Apakah ada tersangka baru atau tidak,” tutupnya. (***)