Kedapatan Nyabu Dua Pemuda Dicokok Petugas

Kedapatan Nyabu Dua Pemuda Dicokok Petugas

- in Headline, News, Pasaman
0

Pasaman Barat, bakaba.net — Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengamankan dua tersangka  penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Selasa (06/08) sekira pukul 04.30 WIB.

Kedua tersangka dengan inisial JE (32) warga Sei Balai Nagari VI Koto Selatan, dan AY (25) warga Lubuk Karak Nagari Kinali  Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar dicokok petugas di Nagari Kinali Kecamatan Kinali Pasbar.

Sub Bagian Humas Polres Pasaman Barat, IPTU Defrizal mengatakan dalam pengeberekan itu petugas berhasil memgamankan l kantong sabu, empat paket kecil sabu, satu timbangan digital, satu set alat hisap, sembilan plastik kecil bungkus sabu dan satu unit hp merk Nokia.

Defrizal sebutkan Kasat Resnarkoba Pasbar AKP Aleyxi Aubeydillah langsung lansung memimpin penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan menemukan BB sabu yang disimpan dalam kantong celana tersangka.

Kedua tersangka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi tentang aktifitas keduanya yang sudah meresahkan warga. Berbekal laporan warga itu petugas lalu melakukan pengintaian dan menangkapnya ketika sedang berada satu rumah kosong di Pujoanggang Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut BB lansung diangkut ke mako Polres Pasaman Barat.

Ulah perbuatanya mengunakan sabu tanpa izin keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun. (FNP)

Leave a Reply