PASBAR, bakaba.net – Potensi kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sapras) gedung olahraga (Gor) pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2016, berkisar diangka Rp400 sampai Rp.500 juta.
Potensi kerugian tersebut berdasarkan hasil penyidikan Polres Pasaman Barat terkait pembangunan Sapras dan GOR tahun anggaran 2016 lalu.
“Dari hasil penyidikan kami, dugaan sementara negara mengalami kerugian Rp400 sampai Rp500 juta,” sebut Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Omri Sahureka didampingi Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal, Rabu (10/6).
Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan sarana dan prasarana (sapras) gedung olahraga (Gor) pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada tahun 2016, saat ini menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) dalam jumpa pers nya menjelaskan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut masih tetap berlanjut dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan itu.
“Tahapannya sudah dalam tahap penyidikan, namun penetapan tersangka belum kita lakukan karena menunggu hasil audit BPK,” tegasnya.
Ia menerangkan, kegiatan pembangunan stadion olah raga itu dilakukan pada tahun 2016 lalu, dengan pagu dana Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.
Menurutnya pada kegiatan itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spek teknis yang direncanakan. Dari hasil penyidikan sementara, diduga negara mengalami kerugian Rp 400 juta sampai Rp 500 juta.
“Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan namun pasti berapa kerugian tentu BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya,” sebutnya.
Untuk itu pihaknya saat ini menunggu hasil audit BPK RI dan jika kerugian telah diketahui maka akan dilakukan penetapan tersangka.
“Saya tegaskan kasus ini berlanjut dan sudah tahap penyidikan. Kami masih menunggu hasil audit BPK dan berharap hasil audit BPK cepat keluar sehingga langkah hukum selanjutnya bisa dilakukan,” harapnya.
Ia juga menambahkan, selain telah memeriksa saksi, pihak nya dari penyidik Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait permasalahan itu. (Jupriady Pasaribu)