Kasi Pidum Kejari Pasbar Sebut, Bukti Tilang Kadaluarsa Harus Dimusnakan

Kasi Pidum Kejari Pasbar Sebut, Bukti Tilang Kadaluarsa Harus Dimusnakan

- in Headline, News, Pasaman
0
Pasaman Barat, bakaba.net – 13.663 kasus perkara perlanggaran lalu lintas berhasil diputus  Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar). Angka putusan kasus itu berhasil dilakukan tahun 2017 lalu.
Tapi sangat disayangkan masih ada 1.605  pelaku pelanggaran belum membayar denda dan mengambil barang bukti pelanggaran.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri (Kajari) Pasbar, Akhiruddin kepada wartawan Minggu (15/9).
Minimnya informasi diduga menjadi fenomena pelaku pelanggaran lalu lintas tidak membayar dan barang bukti tilang sehingga barang bukti yang belum diambil pelanggar terdiri dari, SIM, STNK dan BPKB masih menumpuk di Kejari setempat.
Saat ini sebut Akhiruddin, untuk memudahkan, pelaku pelanggaran tidak harus menghadiri proses sidang, namun bisa langsung ke Kajari Pasbar untuk bayar denda dan mengambil barang bukti.
Pelaku pelanggaran dapat melihat nominal besaran denda di papan pengumuman Pengadilan Negeri Pasbar atau melalui kanal-kanal sosial media Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Pelanggar, langsung saja datang ke Kajari Pasbar pada hari yang sudah ditetapkan dalam berkas tilang,” ujarnya.
Pelaku pelanggar hanya membayar sejumlah denda yang sudah diputus oleh Hakim tanpa ada tambahan biaya atau pungutan lainnya.
Tegas Akhiruddin, pengambilan barang bukti tilang itu sendiri juga sangat penting, mengingat batas waktu daluarsa menjalankan pidana pelanggaran lalu lintas hanya sampai 2 tahun (Pasal 84 ayat 2 KUHP).
Sambungnya, apabila telah lewat waktu, maka pihak Kajari Pasbar tidak bisa memberikan lagi Barang Bukti (BB) pelanggaran tilang kepada pelanggar karena Barang Bukti tersebut harus dimusnahkan,” tegasnya.
“Kami meminta kepada masyarakat agar mengambil BB segera mungkin, sebelum melewati batas waktu daluarsa,” pinta Akhir. (FNP)

Leave a Reply