Kapolres Tanah Datar Jabarkan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 dan Pilwana 2023

Kapolres Tanah Datar Jabarkan Potensi Kerawanan Pemilu 2024 dan Pilwana 2023

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

bakaba.net, Tanah Datar – Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam Pemilu 2024 dan Pilwana 2023.

“Potensi pelanggaran Pemilu 2024 dan Pilwana 2023 banyak ya, baik dari penelengara Pemilu maupun masyarakat,” ujar kapolres Derry Indra, S.I.K usai pelaksanaan delakrasi Pemilu damai di Mapolres Tanah Datar, Selasa (05/09/2023).

Untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam pelaksanan Pemilu 2024 dan Pilwana 2023, Polres Tanah Datar sudah melakukan pemetaan dan mapping dalam memonitor situasi dan kondisi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

“Sejauh ini potensi kerawanan masih landai,” ujar Derry.

Berbicara mengenai pengamanan pelaksanaan Pilwanag, baik masa kampanye, dan Pemilihan Wali Nagari, Polres Tanah Datar menerjunkan 200 personil yang ditempatkan pada TPS-TPS pada nagari yang mengelar Pilwana serentak.

Personil yang diterjunkan akan menjaga situasi tetap, aman dan nyaman baik sebelum pelaksanaan atau masa kampanye, pencoblosan di TPS-TPS, maupun pasca pelaksanaan Pilwana.

Pada kesempatan itu ia menghimbau yang melakukan kampanye tidak menganggu ketertiban umum, seperti konvoi kenderaan masa kampanye.

Untuk kampaye terbuka Kapolres Derry menghimbau agar peserta kampanye tidak menggunakan kendaraan bak terbuka, knalpot berisik, tanpa spion, tanpa mengunakan helm.

“Selain itu, konvoi kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang ataupun roda empat yang penumpangnya melebihi kapasitas serta menaiki atap mobil, yang berpotensi menganggu keamanan, keselamatan dan kenyamanan penguna jalan raya,” ujarnya

Untuk kegiatan konvoi, kata Derry harus dikoordinasikan dengan kepolisian supaya ada pengawalan dari petugas.

Dia mengatakan, mekanisme kampanye Pemilu 2024 terutama yang berbentuk rapat umum atau rapat terbuka dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012.

“Partai politik juga harus memberitahukan rencana kegiatan partai paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan,” tutup Derry. (***)

Leave a Reply