Kanwil Kemenkumham R Andika, Lansia Dan Kelompok Rentan Prioritas Vaksinasi Booster

Kanwil Kemenkumham R Andika, Lansia Dan Kelompok Rentan Prioritas Vaksinasi Booster

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

PADANG PANJANG, bakaba.net –Vaksin booster sasaran utama masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan keluarga warga binaan, keluarga petugas dan masyarakat umum.

“Sasaran vaksin ketiga atau booster untuk Lansia dan kelompok rentan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd. Rabu (12/01/2021) di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang.

Hal itu disampaikan R. Andika saat pelaksanaan launching vaksin ketiga atau booster perdana di Sumatera Barat.

R. Andika mengatakan, dirinya mengapresiasi Wakil Walikota Padang Panjang memilih Rutan yang lebih dikenal Rupajang untuk launching vaksinasi booster.

Vaksin booster sangat baik untuk melindungi setiap orang dari virus COVID-19. Vaksin booster juga untuk mengembalikan imunitas dan proteksi klinis yang menurun di populasi yang ditemukan berdasarkan hasil sero survei.

Manfaat vaksin booster tidak hanya penting untuk kesehatan, namun secara tidak langsung juga akan berdampak pada pemulihan ekonomi.

vaksinasi booster dapat meningkatkan kembali efektivitas vaksin. Hal ini karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi, terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk Omicron.

Selanjutnya sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang dan
memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, secara tidak langsung manfaat vaksin booster akan berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi. Pasalnya, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan, maka hal ini dapat mencegah kemunculan gelombang baru.

Sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat. Kebijakan PPKM diterapkan dengan prinsip semakin terkendali kasus COVID-19 , maka aktivitas masyarakat juga bisa semakin produktif.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Padang Panjang Rudi Kristiawan mengatakan penerima vaksin booster harus sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dalam rentang waktu 6 bulan.

Rudi Kristiawan menargetkan 120 orang untuk vaksinasi booster, terdiri dari 73 warga binaan pemasyarakatan biasa, 2 warga binaan Lansia, 18 Pegawai, 7 masyarakat umum dan yang di tunda vaksinnya sebanyak 20 org,” kata Rudi Kristiawan.

Ia mengatakan penundaan vaksinasi bosster itu disebabkan tidak memenuhi syarat untuk divaksin disebabkan tensi tinggi.

Kegiatan terlaksana sebut Rudi Kristiawan berkat kerjasama antara Dinkes Kota Padang Panjang dan Rupajang.

Sementara vaksin yang digunakan jenis Moderna dan Pfizer. Semua orang yang divaksin dalam keadaan sehat dan tidak ada efek samping yg berarti. (TIA)

Leave a Reply