Batusangkar, bakaba – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba, Selasa (22/01). Kedua tersangka diciduk pada tempat berbeda.
Kedua tersangka pengedar Narkoba yang berhasil diamankan petugas Bobi Saputra (33) warga Jorong Padang Data Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas dan Holan Setiawan (26) warga Jorong Belakang Pajak Nagari Baringin Kecamatan V Kaum Tanah Datar.
Kronologis penakapan kedua tersangka petugas yang berpura – pura memesan narkotika jenis ganja kering (undercover buy) kepada tersangka Bobi dan sepakat untuk bertemu di depan salah satu warung di Joronf Minang Jaya Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang. Sesuai tempat dan waktu yang sudah disepakati terlihat tersangka Bobi yamg berdiri di sana.
Saat dilakukan penangkapan tersangka Bobi melakukan perlawanan sehingga terpaksa personil memberikan tindakan peringatan ke udara.
Petugas saat menciduk tersangka Bobi berhasil amankan BB, 1paket narkotika jenis ganja kering yang dbungkus kertas buku warna putih dengan berat lebih kurang 83,10 gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat lebih kurang 126,75 gram, 1 buah tas sandang warna hitam merk polo water dan unit sepeda motor BA 3263 EN merk honda beat warna pink.
Kepada petugas tersangka Bobi bernyanyi memperoleh Narkoba dari tersangka Holan Setiawan.
“Tersangka kedua berhasil kami bekuk atas informasi dari pengembangan tersangka Bobi yang mengakui mendapatkan Narkotika dari tersangka Holan”, ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas diwakili Kasat Res. Narkoba AKP Syafrinal di Mapolres Rabu (23/01).
Tanpa membuang waktu lalu petugas langsung menuju kediaman Holan yang berada di Jorong Belakang Pajak dan dengan disaksikan masyarakat petugas lalu melakukan pengeledahan.
Dalam pengeledahan di rumah tersangka Holan polisi menemukan BB 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 17,90 gram, 2 lembar paper warna putih, 1 buah hp merk Strawberry warna hitam dan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.
“Tersangka HOLAN diamankan pukul 23.00 WIB”, ujar Kasat Narkoba.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka lansung di gelandang ke Mapolres Tanah Datar. (TIA)