Jalani Bisnis Haram, Remaja Tigo Jangko Lintau Ditangkap Polisi

Jalani Bisnis Haram, Remaja Tigo Jangko Lintau Ditangkap Polisi

- in Headline, HUKRIM, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net—Satres Narkoba Polres Tanah Datar Jumat (31/1) sekitar pukul 01.30 Wib kembali menangkap pelaku Inisial RI alias Ijauok (21 tahun) di jalan raya depan SPBU Pangian. Dari pelaku didapat Barang Bukti sekitar 1 Kg Daun Ganja Kering serta satu paket kecil sabu.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH membenarkan, jika RI pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko Kecamatan Lintau Buo telah diamankan pihak Satres Narkoba dibawah pumpinan AKP Yadi Purnama, SH.

Penangkapan ini sebagaimana yang di sampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba kepada Kasubag Humas berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku Inisial RI Alias Ijaouk sering mengedarkan Narkotika golongan I jenis Shabu dan Ganja .

Berdasarkan informasi tersebut di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan ternyata yang bersangkutan akan melewati jalan di depan SPBU Pangian. Begitu pelaku lewat, petugas langsung menghentikannya dan langsung dilakukan penggeledahan,

Dari dalam saku celana pelaku ditemukan Narkotika jenis Ganja sebanyak 11 (Sebelas) Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan Kertas Koran yang di simpan di dalam Plastik Warna Hijau merek Aromania serta uang hasil Penjualan Narkotika Jenis Ganja sebanyak Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya dari remaja yang beralamat di Jorong Gunung Seribu Nagari Tigo Jangko ini juga ditemukan 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Golonga I jenis Shabu yang di bungkus dengan Plastik Bening yang du simpan di dalam Hanphone warna merah putih merek Asus.

Ketika dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di temukan 1 (Satu) paket Besar Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang di Lakban warna Coklat. Barang haram ini di simpan dalam tas ransel merek Elgini dan petugas juga menemukan 1 (satu) buah timbangan warna merah merek Grand Hause serta 1 (satu) set alat hisap.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dalam perkara ini terhadap Pelaku disangkakan melanggar pasal 114(1), 112(1), 111(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang. Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(WD)

Leave a Reply