HN Tersangka Muncikari Anak Dibawah Umur Ditahan Petugas

HN Tersangka Muncikari Anak Dibawah Umur Ditahan Petugas

- in Headline, HUKRIM, News, PADANG
0

PADANG, bakaba.net  –  HN (28)  ditetapkan sebagai tersangka muncikari terhadap anak laki-laki di bawah umur, Jum’at (23/07/2021).

Polresta Padang lansung melakukan penahanan HN dengan sangkaan menjual A (15) anak laki-laki dibawah umur kepada penyuka sesama jenis.

“Saat ini HN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan badan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang.

Rico Fernanda menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban A, dan menetapkak HN sebagai tersangka.

Kata Rico, kasus itu terungkap ketika HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang, pada Rabu dini hari.

“Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli,” kata Rico Fernanda, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau HN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis (gay) dengan A yang masih berstatus sebagai pelajar.

Setelah itu HN diduga telah “menjual” A lewat aplikasi khusus secara daring kepada pria-pria penyuka sesama jenis di aplikasi yang sama.

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200-Rp1 juta,” katanya.

Sementara A ketika diwawancarai sebelumnya di Polresta Padang membenarkan kalau dirinya menjalin hubungan atau berpacaran dengan HN.

HN dijerat dengan pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana. (***)

 

 

Leave a Reply