bakaba.net, Padang – Diduga cabuli penyandang disabilitas, seorang nelayan inisial H (40) diringkus Kepolisian Resor Kota Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang, Jumat, tersangka H diamankan Kamis (25/5) malam saat pelaku tengah berada di Kecamatan Padang Utara, kota setempat.
“Pelaku H telah kami tahan dan menjalani proses hukum atas perkara persetubuhan terhadap korban tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHPidana,” kata Kompol Dedy Adriansyah.
Ia mengungkapkan atas jeratan pasal 286 KUHPidana itu, tersangka H yang berdomisili di Ulak Karang Selatan Padang Utara terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
“Proses penyidikan terhadap tersangka terus bergulir sampai sekarang, personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang juga telah memintai keterangan dari pihak korban,” jelasnya.
Dedy menerangkan kasus itu terungkap ketika korban yang merupakan anak binaan di salah satu panti asuhan di kota setempat bercerita kepada Ketua Panti.
Ketua panti asuhan memang sengaja menanyai korban yang menyandang Tunagrahita, sebab menerima informasi dari warga bahwa korban tampak dibawa oleh pelaku H pada Selasa (23/5).
“Karena merasa curiga maka Ketua Panti Asuhan menanyai korban kemana ia dibawa oleh pelaku H, saat itulah terungkap bahwa korban telah mengalami tindakan asusila,” jelas Dedy.
Pihak panti asuhan yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya langsung membuat laporan ke Polresta Padang pada Rabu (24/5) agar kasus yang dialami korban berusia 22 tahun diproses secara hukum.
“Atas laporan dari korban maka kami melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan H, setelah pasti langsung kami lakukan penangkapan,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit PPA dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, di bawah pimpinan Pejabat sementara Kanit PPA Ipda Nof. (***)