Empat Tersangka Penggandaan Uang Diringkus

Empat Tersangka Penggandaan Uang Diringkus

- in Headline, NASIONAL, News
0

PEKALONGAN, bakaba.net – Satuan Reskrim Polres Pekalongan Jawa Tengah, ringkus empat orang tersangka penipuan penggandaan uang.

Keempat pelaku masing-masing, Dadang Purwanto (45), warga Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, Andre Samroni (40), warga Desa Simperen, Kecamatan Cikasong, Kabupaten Majalengka, Ahmad Abulrohman (43), dan Andi Prasetyo (43) warga Kabupaten Batang.

Para pelaku melakukan aksinya terhadap terhadap NW (45) warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Mereka mengaku kepada korban mampu menggandakan uang Rp 20 juta menjadi Rp 2 miliar.

Korban terpikat iming-iming yang diberikan Dadang Purwanto otak penipuan.

kepada korban Dadang mengaku bisa mengubah uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu.

“Hari ini, kita berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dengan tersangka ada empat orang yang masing-masing mempunyai peranan masing-masing,” kata kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat press release di halaman Mapolres setempat, Senin (31/1/2022).

Menurut Kapolres Pekalongan Kota, peristiwa bermula saat korban diperlihatkan trik oleh tersangka bisa mengubah uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Dari hal inilah, korbanya percaya, lalu korban disuruh siapkan uang Rp 20 juta.

Uang tersebut menurut pelaku akan digandakan menjadi Rp 2 miliar.

“Jadi tersangka kedua dan ketiga ini bercerita ke korban bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang. Mendengar dan tertarik terhadap hal itu, korban disuruh datang ke titik lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka keempat,” ujarnya.

Korban sebut Kapolres diminta tersangka pertama yang menjadi otak penipuan itu untuk membungkus uang Rp 20 juta menggunakan kain merah kemudian dimasukan ke ember.

Lalu, tersangka sedikit membacakan doa dan korban ini disuruh balik badan dengan waktu tertentu.

“Setelah korban balik badan kembali, uang dan para pelaku sudah tidak ada. lokasinya ini berada di hotel yang ada di Kota Pekalongan. Mengetahui ditipu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan Kota,” imbuhnya.

AKBP Wahyu menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Dadang otak tersangka penipuan mengatakan, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan tidak mempunyai keahlian apapun.

“Uang hasil menipu saya bagikan ke teman-temanya dan dari hasil itu saya belikan handphone,” katanya. (***)

Leave a Reply