Eksekusi berhasil Setelah Tiga Kali Mendapatkan Perlawanan

Eksekusi berhasil Setelah Tiga Kali Mendapatkan Perlawanan

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Batusangkar, bakaba.net –  Eksekusi lahan dan rumah yang terdapat di di jorong kubang kaciak Nagari Balai Tanggah Kecamatan Lintau Buo Utara Rabu (21/08) berjalan lancar, meski tiga eksekusi sebelumnya berjalan ricuh karena dihadang pihak yang kalah.

Tetapi dengan pendekatan persuasif eksekusi Pengadilan negeri kelas II Batusangkar terhadap tanah dan bangunan dengan penetapan eksekusi no: 5/Pen.pdt. Eks/2019/Pn. Bsk atas putusan perdata 14/Pdt.G/1999/PN.BS junto nomor 118/PDT/2000/PT.PDG junto nomor 862/Pdt/2001 berjalan lancar.

Hal itu tidak terlepas dari pendekatan persuasif  Kapolres  Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas bersama jajaran sehingga eksekusi yang sudah memiliki keputusan tetap itu bisa diterima oleh kedua pihak.

Dalam pengaman eksekusi itu sendiri Kapolres Bayu menerjunkan  2 peleton inti dan krangka  dibantu satu peleton Brimob Padang Panjang untuk pengamanan eksekusi

Meski sebenarnya eksekusi tersebut sebut Bayu rentan rusuh tetapi orang nomor satu dilingkungan Polres Tanah Datar itu sudah menekankan kepada seluruh personil yang diterjunkan agar mengedepankan mufakat dan tidak melakukan kekerasan sehingga eksekusi dapat berjalan lancar.

“Saya sayang masyarakat, tetapi ini negara yang bicara. Polisi tidak memihak pada siapapun”, sebut Bayu dihadapan keluarga yang rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Kelas II Batusangkar.

Nanti lanjut Bayu, Pak Katik punya hak untuk menanyakan kembali putusan pengadilan yang sudah ingkrah itu dan Polres akan membantu proses tersebut

Lebih lanjut Bayu menjelaskan eksekusi ini merupakan putusan Makamah Agung bulan Agustus 2019 dan Panitera Pengadilan PN Batusangkar meminta menetapkan eksekusi Pada Rabu (21/08)

Eksekusi dilakukan terhadap dua buah bangunan dan huller dapat dilaksanakan secara persuasif dan saling menerima.

Eksekusi terhadap tanah dan bangunan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dua eksekusi sebelumnya rusuh karena ada perlawanan tetapi eksekusi ketiga yang lansung dipimpin Kapolres Bayu berjalan lancar. Pasalnya pelaksanaan eksekusi dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, sehingga kedua belah pihak menerima dan akhirnya berdamai.

Kapolres Bayu berharap pelaksanaan eksekusi di Tanah Datar dapat menjadi roll model pendekatan musyawarah dan Mufakat.

Eksekusi tanah dan lahan tersebut pertamakali dilakukan tahun 2008 dan selanjutnya tahun 2011 eksekusi kedua serta tahun 2015 juga dilakukan eksekusi ketiga, tetapi ketika eksekusi tersebut gagal dilakukan karena ada perlawanan.

Eksekusi ini merupakan putusan Makamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2015 dan tahun 2019.

Berbicara yang menempati objek berpekara sebut Bayu hanya tiga orang, namum tenggang rasa  keluarga besar mereka berkumpul bersama dan berusaha mempertahankan objek eksekusi itu.

“Namun dengan pendekatan persuasif dibantu tokoh masyarakat, Wali Nagari, tokoh agama semuanya memberikan penjelasan kepada pihak yang kalah dan akhirnya bisa menerima dan Alhamdulillah dibantu dua hari untuk mengosongkan rumah”, ujar Bayu.

Bahkan sebut Bayu eksekusi kali ini seperti sebuah keluarga yang memberi jalan keluar yang positif, yang bersengketa itu sendiri punya hubungan darah dengan objek  perkara merupakan harta pusaka.

Eksekusi ditutup dengan makan bersama Polres Tanah Datar dan keluarga pihak yang kalah. (TIA)

Leave a Reply