bakaba.net, Padang Panjang — Pria asal Jorong Baru Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh Tanah Datar, berinisial KM (29) diringkus Tim Karanggo Polres Padang Panjang.
Ia diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Kasat Resnarkoba Polres Padang AKP Yaddi Purnama Panjang mengatakan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu ditangkap, Senin (20/03/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Tim karanggo di bawah pimpinan AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo itu menangkap tersangka KM di Jorong Baru Nagari Pitalah.
“Penangkapan tersangka KM berdasarkan informasi, terkait adanya peredaran Nakotika jenis sabu disekitar Nagari Pitalah,” ujarny.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama,S.H menjelaskan “KM” yang berprofesi sebagai supir ini di tangkap saat berada di dekat rumahnya.
Saat penangkapan tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui tempat ia menyimpan Narkotika jenis sabu.
Tersangka KM mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Selanjutnya Tim Karanggo yang diterjunkan untuk meringkus tersangka melakukan pengeledahan dan menemukan dompet berwarna merah dan Narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu yang berhasil disita petugas yaitu satu paket sedang, empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu timbangan digital bererta 2 buah kaca pirex yang di simpan pelaku di bawah kasur miliknya
Pelaku KM mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut memang benar miliknya , Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (***)