Batusangkar, bakaba – Diduga melakukan pelanggaran kampanye Satu orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem dilaporkan warga ke Bawaslu Kabupaten Tanah. Pasalnya Caleg Provinsi dengan inisial EIT lakukan bagi-bagi kartu nama dalam kotak snack di kantor Jorong Baing Nagari Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan menjawab bakaba.net terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan istri orang nomor satu di luhak Nan Tuo tersebut.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan Caleg dengan inisial EIT ini menghadiri kegiatan yang diinisiasi oleh warga setempat. Dalam kotak snack kegiatan promosi produk unggulan setempat itu peserta menukan kartu nama Caleg atas nama EIT.
Peserta kegiatan terdiri dari PKK dan bunda PAUD itu kaget mendapati kartu nama EIT dalam kotak snack pasalnya kegiatan berlansung di kantor Jorong yang merupakan area terlarang untuk melakukan kampanye.
Hamdan mengatakan untuk menanggapi laporan tersebut tersebut Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanah Datar sudah memanggil 5 orang saksi, tiga warga, Wali Jorong dan PKK. Bahkan menurut Ketua Bawaslu yang mantan aktifis ini terduga EIT juga sudah dipanggil ke Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Dalam menetapkan putusan Bawaslu melakukan kajian awal yang menentukan apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi atau tidak. Dilanjutkan dengan menentukan kategori jenis pelanggarannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, jika nanti pada pembuktian ada unsur pelanggaran, maka pasal yang dikenakan pasal 280 ayat 1 huruf H, tentang larangan kampanye di kantor pemerintah dan UU Pemilu pasal 521.
“Ya, kalau terbukti, maka sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta,” ungkapnya. (TIA)