DPRD Tanah Datar Mengesahkan Rancangan APBD Jadi Perda

DPRD Tanah Datar Mengesahkan Rancangan APBD Jadi Perda

Batusangkar, bakaba – DPRD Tanah Datar menetapkan rancangan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah setelah melalui rapat paripurna yang alot akhirnya 6 Fraksi menyatakan menerima sementara 3 Fraksi lainnya tidak menerima ataupun menolak rancangan itu menjadi Perda.

Penetapan Perda tentang APBD Tanah Datar tahun anggaran 2019 dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra.

Sebelum mengesahkan Rancangan APBD menjadi Perda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 yang dipimpin Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani serta juga dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi, Forkopimda, Para Assisten, Kepala OPD se Tanah Datar, Kamis (29/11) di ruang Sidang DPRD di Pagaruyung.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan sekitar 4 jam dari jadwal seharusnya dimulai yakni pukul 09.00 WIB.

“Sesuai peraturan, sidang telah bisa dilaksanakan karena telah memenuhi kuota kehadiran sebanyak 27 orang anggota, mohon maaf keterlambatan ini karena masih ada beberapa item Ranperda yang perlu dibahas bersama dan belum terjadi kesepakatan,” sampai Anton.

Kemudian setelah diskor sampai pukul 14.00 WIB sidang dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembicaraan tingkat pertama pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 oleh pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD diwakili Irman yang juga Wakil Ketua DPRD Tanah Datar.

Irman menyampaikan, landasan perumusan berdasarkan Nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2019 tanggal 29 Oktober 2019, Pandangan Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar tentang APBD TA 2019 7 November 2018, tanggapan Bupati atas pandangan fraksi 9 November 2018, rapat internal Banggar DPRD terhadap pembahasan Ranperda 27 September 2018 dan pembahasan pada pembicaraan tingkat I antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar 12 sampai 17 November 2018.

“Setelah pembahasan sehari maka telah diambil kesepakatan dalam pembahasan bersama pada 28 November lalu, di mana Pendapatan sebelum pembahasan Rp.999,5 Milyar lebih, setelah pembahasan disepakati bertambah menjadi Rp.1,3 triliun lebih,” sampai Irman.

Kemudian Irman menambahkan, belanja sebelum pembahasan Rp.1,1 triliun lebih setelah disepakati bertambah menjadi Rp.1,4 triliun lebih.

“Dari jabaran pendapatan dan belanja, surplus atau defisit sebelum pembahasan sebesar Rp.122 Milyar lebih, saat pembahasan berkurang Rp.29 Milyar lebih, sehingga masih terjadi defisit sebesar Rp.92,6 Milyar lebih,” tambahnya.

Selanjutnya Irman memaparkan rincian belanja pada masing-masing perangkat daerah yang telah dibahas antara Banggar dengan TPAD Tanah Datar yang tertuang dalam laporan hasil pembicaraan bersama setebal 28 halaman.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat 9 fraksi diawali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Juru bicaranya Istiglal, Fraksi Demokrat Donna, Fraksi PPP Arianto, Fraksi Golkar Syamsul Bahri, Fraksi PDIP Asrul Jusan, Fraksi Bintang Nasdem Rasman, Fraksi PAN Benni Remon, Fraksi Hanura Adrison Dt. Parpatiah dan Fraksi Gerindra Afrizal.

Dalam penyampaian pendapatnya Fraksi PDIP dan Nasdem menerima Ranperda menjadi Perda, sedangkan PKS, PPP, PAN menerima Ranperda dijadikan Perda dengan beberapa catatan. Sedangkan Fraksi Demokrat dan Golkar tidak menerima, kemudian Hanura serta Gerindra bersikap tidak menerima dan tidak menolak.

Karena terjadi ketidaksepakatan fraksi dalam pandangannya, sidang yang berlangsung sampai malam tersebut dilanjutkan dengan rapat khusus pimpinan fraksi.

“Dari pandangan fraksi yang telah kita dengar bersama rata-rata fraksi mempertanyakan tentang rencana pembangunan Lapangan Cindua Mato, pembangunan lahan parkir, pengadaan mobiler perpustakaan yang sedang dibangun dan beberapa kegiatan lainnya, dan Fraksi juga menginginkan program pembangunan bukan seremonial saja, namun benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” sampai Anton Yondra.

Selepas magrib Sidang dilanjutkan dan Ketua Anton Yondra menyebutkan bahwa telah diperoleh putusan dan kesepakatan untuk menyetujui Raperda dijadikan Perda APBD Kabupaten Tanah Datar 2019, namun dengan catatan khusus agar disempurnakan tertuang dalam berita acara, seperti penundaan atau pembatalan rencana pembangunan lapangan Cindua Mato karena belum ada presentasi dan penyampaian Detail Engineering Design (DED) oleh dinas terkait kepada DPRD, pembangunan lahan parkir dan pengadaan mobiler perpustakaan.

“Kita telah lakukan rapat khusus bersama ketua fraksi dan diperoleh kesepakatan, 6 fraksi menyatakan menerima termasuk fraksi Golkar dan 3 fraksi lainnya menyatakan tidak menolak dan tidak menerima, namun sesuai peraturan berlaku Ranperda sudah bisa jadi Perda yang tertuang dalam berita acara yang akan ditandatangani pimpinan DPRD bersama Bupati,” tukas Anton.

Selepas penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bupati Irdinansyah Tarmizi menyampaikan ungkapan terima kasih atas kerja keras dan kerjasama antara DPRD dengan TPAD Kabupaten Tanah Datar.

“Saya mohon maaf kalau selama pembahasan ada hal-hal yang kurang berkenan sehingga pembahasan ini menjadi alot, namun tentu itu untuk kebaikan kita semua, agar program dan kegiatan yang kita programkan memang untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar dan akhirnya telah kita sepakati bersama,” sampai Bupati Irdinansyah (****)

Leave a Reply