Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Puji Kondisi Rupajang

Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Puji Kondisi Rupajang

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

PADANG PANJANG, bakaba.net — Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar Mubasiruddin puji kondisi Rumah Tahanan Kelas II Padang Panjang.

Pasalnya meski sudah over kapasitas tetapi kepala Rupajang Rudi Kristiawan, melakukan terobosan sehingga warga binaan merasa nyaman.

Terobosan-terobosan yang dilakukan Rudi Kristiawan, dengan perbaikan ruangan tahanan dan menyediakan berbagai fasilitas pendukung, patut dicontoh Rutan lainnya.

Berbicara mengenai Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Barat sebut Mubasiruddin
rata-rata sudah over kapasitas.

“Tahanan terbanyak berasal dari kasus Narkoba, hal itu jika dibandingkan dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus Narkoba dan kasus pidana umum, mencapai 60 berbanding 40 persen,” kata Mubasiruddin ketika melakukan peninjauan penggeledahan WBP di Rutan Kelas IIB Padangpanjang, Selasa (6/4).

Pada kesempatan itu, Ia mengakui kondisi seluruh Lapas di Indonesia sudah over kapasitas, tidak hanyak di Sumatera Barat.

“Jika dibandingkan dengan kondisi Lapas yang berada di luar Sumatera Barat, dari 23 Lapas dan Rutan yang ada, kondisinya mencapai 200 hingga 300 persen. Tetapi, belum krodit dengan over kapasitasnya mencapai 500 hingga 1.000 persen,” sebutnya.

Meski sudah over kapasitas, tetapi dibutuhkan berbagai terobosan oleh masing-masing Lapas dan Rutan, sehinggq warga binaan merasa nyaman.

“Rutan Padang Panjang sudah melakukan berbagai terobosan, baik kondisi kamar dengan mengkeramik lantai, serta berbagai fasilitas pendukung,” ungkapnya.

Mubasiruddin selanjutnya mengatakan kondisi Rutan Kelas II B Padang Panjang saat ini jauh berbeda sebelum Rudi Kristiawan menjabat Kepala Rutan

“Saya menghadiri Sertijab Rudi Kristiawan sebagai Kepala Rutan Kelas II B Padangpanjang pada Januari lalu. Saat ini, kondisinya telah jauh berubah dan berbagai perubahan telah dilakukan, seperti kamar WBP yang dipasangi keramik, pemasangan loker pakaian di masing-masing kamar, sehingga kamar bisa digunakan untuk beristirahat dengan nyaman,” jelasnya.

Terobosan ini,  diapresiasi oleh Kemenkumham
dan bisa menjadi contoh bagi Lapas dan Rutan yang lainnya.

Kamar WBP Digeledah

Kehadiran Mubasiruddin  di Rutan Kelas II B Padang Panjang atau yang biasa disebut Rupajang, selain melakukan peninjauan juga mengecek proses penggeledahan yang dilakukan personil Rupajang.

Pengeledahan itu sendiri melibatkan pihak Polres Padang Panjang dan Brimob Detasemen B Padang Panjang.

“Tadi saat penggeladahan, kita juga melihat kondisi masing-masing kamar WBP. Ruangan bersih, nyaman dan tidak pengap. Sehingga, kamar dengan kapasitas 2 orang saat diisi sampai 6 orang, tidak begitu kentara dan bisa ditempati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rupajang Rudi Kristiawan pada kesempatan itu, membenarkan kondisi Rupajang yang telah over kapasitas dengan jumlah tahanan mencapai 122 orang, sementara daya tampungnya hanya 75 orang.

“Dari 15 kamar untuk WBP laki-laki, 1 kamar untuk perempuan dan 1 untuk anak-anak. Semuanya telah dipasangi keramik dan disediakan air minum dan dispenser di setiap lorong, sehingga WBP tidak perlu harus bolak-balik ke dapur,” sebut Rudi.

Terkait proses penggeladahan yang dilakukan, Rudi menjelaskan, petugas hanya menemukan korek api, sendok stainlis, kartu ceki, pisau cukur, cutter, bekas botol parfum, alat kikir dan paku.

“Yang menjadi target kita, handphone dan narkoba. Tetapi, tidak ada ditemukan petugas dari penggeledahan yang dilakukan. Karena, kita memang menyediakan fasilitas telpon untuk warga binaan dan didaftarkan,” ungkap Rudi.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas gabungan yang terdiri sekitar 20 orang, dibagi menjadi 3 tim dan langsung menggeledah seluruh kamar WBP, dengan mengosongkan seluruh kamar terlebih dahulu.

“Penggeledahan ini dilakukan serentak secara nasional dalam rangka peringatan Hari Pemasyarakatan ke 57 dan antisipasi adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas atau Rutan,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply