bakaba.net, Tanah Datar – Untuk menyikapi perkembangan digitalisasi, Tanah Datar sudah membutuhkan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE), untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
ETLE itu sendiri merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas mengunakan teknologi informasi berupa kamera yang dapat menyajikan jenis pelanggaran dengan data kenderaan bermotor secara otomatis.
“Pada daerah lain, ETLE ini sudah dilaksanakan, kedepannya Tanah Datar sangat membutuhkan ini,” ungkap Kasat Lantas Iptu Hidayanda Rizki, S.H dalam paparan dalam kegiatan forum lalu lintas dan angkutan jalan yang digelar Dinas Perhubungan setempat di aula eksekutif kantor bupati, Selesa 12 September 2023.
Kegiatan forum lalu lintas dan angkutan jalan itu dibuka lansung oleh Wabup Richi Aprian didampingi Forkopimda, Kasat Lantas Tanah Datar, Kasat Lantas Padang Panjang dan dinas terkait.
Rizki pada kesempatan itu juga menyampaikan, melalui ETLE tidak ada interaksi fisik antara petugas dan penguna jalan raya yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran-pelanggaran di bidang lalu lintas, yaitu menerobos lambu merah, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Selanjutnya mengunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak mengunakan helm, pelanggaran pembatasan tertentu pada jalur tertentu seperti bus way dan pelanggaran keabsahan STNK.
“Jika memang di Tanah Datar bisa terwujud ETLE, mungkin ada beberapa titik yang bisa dipasang ETLE, pertama lampu merah simpang BPD dan kedua lampu merah simpang pelita. (***)