“Yang sangat disayangkan, pelaku kekerasan justru berasal dari orang terdekat anak, khususnya orang tua dalam hal pola asuhnya,” tuturnya.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebut Kapolsek Lintau Buo Utara adalah segala bentuk ancaman, pelecehan, dan kekerasan antara dua orang yang terikat dalam hubungan pernikahan atau anggota keluarga lain, misalnya anak.
Ia melanjutkan, siapa pun berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT walaupun kenyataannya sebagian besar korbannya adalah wanita.
Di sisi lain, pria juga bisa menjadi korban kekerasan, terutama pria dalam hubungan sesama jenis. Situasi ini bisa menjadi lebih sulit bagi pria karena mereka tidak ingin disebut lebih lemah dari pasangannya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Lintau Buo Utara mendorong masyarakat untuk membuat pekarangan bergizi demi mendukung program ketahanan pangan pemerintah dan melaksanakan shalat berjamaah di masjid-masjid,” ujar Ipda Ikhsan Maulana.