TANAH DATAR, bakaba.net – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memberlakukan jam malam di wilayah itu. Hal ini untuk mencegah dan memutus rantai pandemi COVID-19.
Jam malam berlaku sejak pukul 22.00 – 06.00 WIB. Kebijakan itu akan diterapkan selama penaganan virus corona.
Pemberlakuan jam malam berdasarkan intruksi bupati nomor 443/21/Gugus Tugas 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat berpergian dan keluar rumah dalam rangka pencegahan penularan COVID 19 di wilayah Tanah Datar.
Intruksi pemberlakukan jam malam itu berdasarkan hasil keputusan rapat Gugus Tugas (31/03) lalu.
Selama pemberlakuan warga hanya boleh keluar rumah untuk keperluan mendesak seperti membeli Sembako, berobat dan kebutusan mendesak lainnya
Pemerintah Tanah Datar juga melarang warga berkumpul di tempat umum karena dikhawatirkan berpotensi menjadi wadah penularan virus corona baru atau Covid-19.
Dalam poin kedua intruksi pembatasan aktifitas masyarakat, unsur Forkopimca Nagari dan Jorong untuk memantau dan mengawasi pemberlakuan jam itu.
Bagi warga yang tidak mematuhi intruksi bupati ini akan lansung ditindak oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri.
Kepala Kominfo Tanah Datar Drs. Abrar menyebutkan petugas selalu berkeliling sampai ke jorong untuk mengingatkan warga
“Petugas kita selalu keliling mengingatkan juga kepada mereka,” kata Abrar.
Selain jam malam sebut Abrar warga juga diminta mengaktifkan kembali kegiatan Siskamling.
Kegiatan Siskamling tak cuma menjaga keamanan lingkungan, tapi juga bisa memantau keluar masuk orang di wilayah Tanah Datar.
“Kalau berasal dari wilayah pandemik akan diisolasi secara mandiri,” katanya
Isolasi dilakukan selama 14 hari. Jika selama 14 hari timbul gejala Covid-19, maka akan dirujuk ke RSU rujukan penaganan COVID 19.
Abrar berharap, pemberlakuan jam malam dan pemantauan keluar masuknya orang dari luar Tanah Datar efektif menekan penyebaran Covid-19. (TIA)