TANAH DATAR, bakaba.net – Tujuh puluh lima persen lebih masyarakat Tanah Datar Sumatera Barat berprofesi sebagai petani, hal itu ditunjang dengan lahan pertanian yang subur, sehingga daerah itu dikenal sebagai salah satu lumbung beras dan sentra sayur di Sumatera Barat.
Tentunya menjadi dambaan bagi seluruh petani perlindungan lahan pangan berkelanjutan, sehingga tidak punah dan kritis pada masa mendatang, bahkan bisa meningkatkan pendapatan petani di Sumatera Barat.
Untuk menjawab kebutuhan petani, Pemerintah sudah menuangan dalam peraturan daerah yang sudah memiliki landasan hukum yaitu peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020.
Namun Perda itu belum semua masyarakat, khususnya petani daerah pedesaan mengetahui, sehingga banyak yang merasa kalau lahan pangan bisa dirubah menjadi lahan non produktif.
Sekaitan dengan pemberian pemahaman perda nomor 4/2020, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano melaksanakan sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Kepemudaan.
Arkadius melakukan sosialisasi PLP2B di Sungai Tarab, Senin (17/7) yang diikuti oleh Walinagari, Ketua KAN, Ketua BPRN, Bundo Kandung dan pemuda Kecamatam Sungai Tarab, Sungayang, Tanjung Baru, Tanjung Emas dan Rambatan.
“Untuk kepentingan para petani dan masyarakat banyak, saya tidak akan pernah lelah untuk bisa melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini,” ujar Arkadius Dt Intan Bano.
Ia berharap agar kedepannya jangan sampai ada lahan kritis dan masyarakat minus pangan, untuk itu sambungnya, lahan terjaga akan meningkatkan pertanian serta mengejar surplus pangan.
Arkadius Dt Intan Bano mengatakan suatu kewajiban moral bagi wakil rakyat dalam memberikan informasi penting pada konstituennya, sehingga bisa menjadi ilmu bermanfaat dan berguna untuk masa depan negri ini.
Arkadius dalam menyampaikan materinya memaparkan tentang PLP2B dan Kepemudaan, apa saja manfaat jika bergabung dengan PLP2B dan pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan.
“Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian,” kata Arkadius.
Ia juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan harus diganti masyarakat sesuai nilai NJOP plus sarana yang sudah dibangun, itu ada kebijakan dari DPRD, katanya.
“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah jika lokasi lain memang tidak ada, ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya tentang ini, ini yang kami usahakan di DPRD,” kata Arkadius bakal calon legislatif DPR RI 2024 itu
Terakhir ia berharap, agar sosialisasi PLP2B dan Kepemudaan itu dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat.
Sementara itu Camat Rambatan Ikrar Fahlevi mewakili pemerintah di lima kecamatan saat itu menyampaikan apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar yang mewakili masyarakat di DPRD provinsi yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kita jangan hanya menunggu apa yang ada dari kabupaten, provinsi dan pusat, agar kita menggeser cara pandang bagaimana kita aktif dengan menanyakan apa pun demi kemajuan pembangunan daerah kita,” katanya.
Sosialisasi itu diikuti sekitar 100 peserta, di antaranya wali nagari, tokoh masyarakat, BPRN, bundo kanduang dan pemuda dari 26 nagari di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Tanjung Baru, Sungayang, Rambatan, Sungai Tarab dan Saruaso. (TIA)