Buser Bukittinggi Ringkus Tersangka Curanmor

Buser Bukittinggi Ringkus Tersangka Curanmor

- in BUKITTINGGI, Headline, HUKRIM, News
0

Bukittinggi, bakaba – Tergoda memiliki barang tanpa memeras keringat akhirnya AG (23) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya laki-laki muda itu nekat mengambil motor yang dipakir
kelurahan Aur Kuning kecamatan ABTB kota Bukittinggi Kamis (17/01)

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sik, MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohamas Akbar Mekuo,SH.Sik didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rommy Hendra Korniawan,SH.MM menjelaskan, berawal dari Laporan Polisi Arif Rahmat Hakim

Kepada petugas Arif Rahmat Hakim melaporkan telah kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Warna hitam Nopol BA 2656 LU di Jalan Puding Mas Tabek Gadang kelurahan Aur Kuning kecamatan ABTB kota Bukittinggi ke piket pelayanan Polres Bukittinggi.

Berdasarkan laporan Polisu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan terkait raibnya motor korban pakiran salah satu warnet.

Tidak membutuhkan waktu lama penyelidikan petugas mrmbuahkan hasil bahwa AG yang sudah mengambil motor korban.

Tampa membuang waktu anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan terhadap tersangka AG pgl A yang berada di Warnet Cerea Jum’at (18/01).

Akhirnya tersangka tidak bisa mengelak dengan segala bukti yang mengarah padanya. Tersangka AG digelandang ke Mapolres Bukittinggi pukul 04.30 WIB atau hanya berselang lima setenggah aksi Curanmor yang dilakukan tersangka.

Petugas lansung membawa tersangka AG bersama dengan barang bukti Sepeda Motor tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Terhadap tersangka AG pgl A dikenakan pasal 363 KUHPidana demikian Akp Andi Mohamas Akbar Mekuo,SH.Sik mengahirinya.(TIA)

Leave a Reply