BATUSANGKAR, bakaba.net—Meskipun hanya memiliki tiga kursi di DPRD Tanah Datar, namun minat tokoh masyarakat untuk menggunakan partai ini untuk mencalonkan diri sebagai Balon (Bakal Calon) Bupati dan Wakil Bupati semakin ramai. Hingga Rabu (9/10) sudah tiga Balon yang mengambil formulir untuk dapat ikut serta pada Pilkada tahun 2020.
Terakhir yang mengambil formulir utusan dari Febby Dt.Bangso Nan Putih melalui Yonnarlis Sikumbang, Ketua DPC PKB Tanah Datar Himwardi Darma, ketua DPC Padang Panjang Devy Tri Putra, sekretaris Hafizal Halim, ketua Garda Bangsa Padang Panjang Unakuna, SE. Formulir diserahkan oleh Ketua Penjaringan DPD Partai Nasdem Tanah Datar Khairuddin Nur didampingi Sekretaris Angger.
Sebelumnya di tempat yang sama juga telah mengambil formulir putra-putri terbaik Tanah Datar Betti Shadiq Pasadigoe, SE.Ak, MM Mantan Anggota DPR RI dan Jon Enardi putra Malalo Kecamatan Batipuah Selatan.
Yonnarlis mewakili Febby Dt.Bangso Nan Buliah dalam kesempatan tersebut mengataka, sebenarnya yang mengambil formulir langsung yang bersangkutan, tetapi karena sesuatu hal diwakilkan kepada sebagai perpanjangan tangan.
“Insya Allah ketika penyerahan formulir atau mendaftar secara resmi akan dilakukan oleh pak Febby Dt.Bangso Nan Putiah,” kata Yonnalis Sikumbang menyampaikan pesan dari Febby Dt.Bangso Nan Putiah dihadapan Tim Penjaringan.
Ketua Penjaringan Khairuddin Nur dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Febby Dt.Bangso Nan Putiah yang telah memilih Partai Nasdem sebagai calon kendaraan untuk maju di Pilkada 2020.
“Tentunya kami berharap, formulir yang telah diambil dapat diisi dengan baik, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan serta mengembalikannya kepada DPD Partai Nasdem untuk dipelajari, diteliti, diseleksi oleh pihak terkait di Partai Nasdem,” kata Khairuddin Nur menambahkan.
Sementara Sekretaris DPD Partai Nasdem Tanah Datar Angger menjawab pertanyaan seputar tingginya minat Balon Bupati dan Wakil Bupati memilih Partai Nasdem, bisa jadi karena partai ini tidak memungut uang pendaftaran dan tidak pula harus membayar uang mahar bila dicalonkan untuk Bupati atau Wakil Bupati Tanah Datar.(B.02)