Batusangkar, Bakaba–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sudah menetapkda No 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Mencegah menegah Daerah (RPJMD) tahun 2016 – 2021 mendatang, namun dalam proses pembahasan dan penetapan RPJMD belum sepenuhnya mempertimbangkan pemindahan kewenangan Kabupaten ke Provinsi, maka sangat diperlukan perubahan RPJMD.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi bupati dalam Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah no 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabulaten Tanah Datar 2016 -2021 Senin 29/5 di ruang sidang setempat.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD Anton Yondra, Wakil Ketua DPRD Imran Saidani, Zuldafri Darma, turut menghadiri utusan dari Polres Tanah Datar, Kajari, Kodim 0307 Tanah Datar, Sekda, Asisten, para OPD, dan Camat se Tanah Datar.
Perubahan RPJMD dapat dilakukan bila hasil pengendalian dan evaluasi menujukan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional.
Lebih lanjut Irdinansyah Tarmizi mengatakan pemindahan wewenang kabupaten k provinsi juga berdampak pada perubahan alokasi pendanaan dan belanja, perubahan perangkat daerah, perubahan tugas dan fungsi perangkat daerah. Keterlambatan penetapan dan pemberlakuan
:-)Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perubahan pembagian urusan pemerintah antar tingkat pemerintah dan organisasi perangkat daerah juga menjadi salah satu penyebab perubahan RPJMD Tanah Datar.
Sementara latar belakang perubahan RPJMD tersebut diantaranya peratutan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat yang merupakan pelaksanaan pasal 232 undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini merupakan Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional dan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Desember 2016 tentang petunjuk pelaksana penyelarasan rencana pembangunan jangka menenggah daerah dengan rencana pembangunan jangka menegah nasional 2015 – 2019.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya mengacu pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional(tia/wd)