Bupati Eka Jelaskan 3 Ranperda ke DPRD, Target Tata Kelola Lebih Efisien

Bupati Eka Jelaskan 3 Ranperda ke DPRD, Target Tata Kelola Lebih Efisien

- in Headline, News, TANAH DATAR
0

Tanah Datar, bakaba.net – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan Nota Penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Jumat 27 Maret 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Hadir juga Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta wali nagari se-Tanah Datar.

Tiga Ranperda yang diajukan yakni: Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Untuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati menjelaskan pembahasan ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri terkait hasil evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hasil evaluasi itu wajib ditindaklanjuti dalam 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Eka Putra menegaskan tujuan utamanya melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. Sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Sementara Ranperda perubahan perangkat daerah ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung kinerja dan kualitas pelayanan. Penataan ini langkah strategis agar organisasi tepat fungsi dan efisien,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, perubahan kelembagaan juga menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.

Di akhir paparan, Bupati Eka Putra mengakui masih ada keterbatasan dalam penyusunan tiga Ranperda tersebut. Namun ia berharap pembahasan berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda.

Pimpinan sidang Anton Yondra menyebut, sesuai hasil Badan Musyawarah, rapat dilanjutkan pada sesi II tanggal 30 Maret 2026. Agendanya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan. (***)

Leave a Reply