BRWA, Status Wilayah Adat di Indonesia, 2,31 Juta H Belum Miliki Payung Hukum

BRWA, Status Wilayah Adat di Indonesia, 2,31 Juta H Belum Miliki Payung Hukum

- in Headline, NASIONAL, News
0

JAKARTA, bakaba.net — Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)  pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76, telah meregistrasi 1.034 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 12,4 juta hektar.

BRWA juga mencatat masih ada 2,31 juta hektar wilayah adat belum memiliki payung hukum pengakuannya.

Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 136 kabupaten/kota,” kata Kepala BRWA Kasmita Widodo menjawab bakaba.net Jum’at (19/08/2021) melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut Kasmita Widodo mengatakan status pengakuan wilayah adat berdasarkan kebijakan daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan.

154 wilayah adat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,46 juta hektar atau sekitar 19,8% dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA.

Pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat tulis Kasmita Widodo, terdapat 617 peta wilayah adat dengan luas mencapai 7,66 juta hektar.

“Dan masih ada sekitar 2,31 juta hektar wilayah adat belum memiliki payung hukum pengakuannya,” katanya.

Dari 12,4 juta hektar peta wilayah adat  teregistrasi di BRWA, potensi hutan adatnya mencapai sekitar 8,35 juta hektar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 75 surat keputusan pengakuan Hutan Adat dengan luas sekitar 56.903 hektar atau sekitar 0,68% dari potensi Hutan Adat saat ini.

Data itu sebut Kasmita, data itu lansung diolah Sistem Registrasi Wilayah Adat BRWA. Sistem ini meliputi tahapan pencatatan data dan informasi mengenai keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya.

Sistem itu memperbarui data status pengakuan wilayah adat di Indonesia, tulis Kasmita.

Selanjutnya BRWA melakukan proses standardisasi data spasial (peta) dan data sosial (profil) masyarakat adat melalui proses Registrasi, Verifikasi, dan Sertifikasi wilayah adat.

“informasi lengkap status pengakuan wilayah adat dan hutan adat secara nasional dan regional dapat dilihat pada infografis,” tutup  Kasmita.

Sebelumnya 2016 berlalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menetapkan delapan hutan adat dan mengeluarkan wilayah adat Pandumaan-Sipituhuta seluas 5.172 hektar dari konsesi PT Toba Pulp Lestari, itu menjadi  awal mula wujud pelaksanaan putusan MK 35/2012.

Padahal masyarakat adat nusantara berjuang tanpa henti pelaksanaan putusan MK 35/2012 soal hutan adat bukan hutan negara, setidaknya sudah sembilan tahun aktifis masyarakat adat berjuang tanpa henti.

Penetapan status hutan adat itu akan menjadi kado terindah bagi masyarakat adat dan aktifis yang konsentrasi yang memperjuangkan status pengakuan wilayah adat di Indonesia. (TIA)

Leave a Reply