PASAMAN BARAT, bakaba.net –– BNN Kabupaten Pasaman Barat mengamankan Muhammad Zikri (23) warga Kecamatan Pasaman, diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja kering. Pelaku disangkakan sebagai pengedar daun ganja itu
Muhammad Zikri diringkus BNN Pasaman Barat Jum’at (11/10) malam sekira pukul 22.30 WIB. Saat itu pemuda 23 tahun ini akan melakukan transaksi benda haram itu.
“Ia kita ciduk sekira pukul 22.30 WIB, Jumat (11/10) ketika hendak melakukan transaksi,” sebut Kepala BNN Kabupaten Pasbar, Irwan Effenry, Sabtu (12/10).
Barang bukti yang berhasil disita penyidik diantaranya ganja kering dalam ukuran sedang, 7 paket kecil ganja kering siap edar, 19 lembar plastik kecil, 14 lembar kertas papir, 2 unit handphone dan uang senilai Rp172 ribu yang diduga uang hasil penjualan ganja.
Kronologis penangkapan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas Muhammad Zikri yang meresahkan masyarakat. Kemudian dilakukan pengintaian terhadap pelaku dilokasi rumah nya, yang dijadikan tempat transaksi.
Sambungnya, melihat pelaku hendak melakukan transaksi kita langsung melakukan penagkapan dan ditemukan barang bukti ganja kering lainnya yang disimpan dibawah tanaman nangka,” terangnya.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di kantor BNN Kabupaten Pasaman Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya itu ia terancam terjerat Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tutup Irwan. (BOBY)