bakaba.net, Padang Panjang – Bejat… Seorang ME (39) di Singgalang Kecamatan X Koto Tanah Datar, ditangkap polisi kasus pencabulan.
Dia ditangkap setelah mencabuli anak di bawah umur, berulang kali.
“Pelaku pencabulan dibawah umur sudah kita tangkap,” Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui kasat Reskrim Iptu Istiklal, Rabu (31/05/2023)
Iptu Istiklal mengatakan aksi bejat ME terungkap setelah ada teman korban bercerita pada gurunya.
“Jadi terungkap nya kasus ini setelah ada teman korban yang melaporkan pada gurunya,” ujarnya.
Gurunya itu selanjutnya memanggil korban AF dan RG untuk menanyakan informasi yang sudah ia dengar.
“Guru pun menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua korban, didampingi Bhabinkamtibmas, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres padang panjang.
Menurut Istiklal, aksi cabul tersebut sudah lama dilakukan ME kepada kedua korban. Namun, baru terungkap pada tahun 2023.
“Pelaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2021 hingga pada bulan maret 2023.
Saat melancarkan aksinya pelaku mengajak para korban masuk ke dalam kamar mandi. Selanjutnya menyuruh korban duduk pangkuannya kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang kali
“Tersangka ME ditangkap di Nagari Singgalang, pada selasa 30 Mei sekitar pukul 22.30 Wlb,” ujarnya. (***)