Tanah Datar, bakaba.net – Koordinator Divisi HPPH Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar Zulman Hendrizal mengidentifikasi beberapa potensi pelanggaran pemilu dalam pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 di daerah itu.
“Potensi bentuk pelanggaran pemilu yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang atau mengandung materi dan informasi yang dilarang,” ujar Divisi HPPH Bawaslu Tanah Datar Zulman Hendrizal dalam sosialisasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu 2024 di Emersia Hotel, Kamis (09/11/2023)
Diakui Hendrizal, untuk potensi pelanggaran kedua yakni kampanye di luar jadwal serta ketiga kampanye di rumah ibadah dan sarana pendidikan tanpa izin.
Sementara untuk potensi pelanggaran pemilu keempat, menurut Hendrizal, adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara kaitannya dengan penggunaan kendaraan dinas, perkantoran, rumah dinas, bahkan fasilitas negara lainnya.
Potensi pelanggaran pemilu yang juga menjadi atensi pencegahan dan penindakan Bawaslu, lanjut Hendrizal, adanya kampanye di media sosial dengan menyebarkan informasi-informasi bohong, hoaks, kampanye hitam, isu SARA, ujaran kebencian dan lain sebagainya.
Bawaslu Tanah Datar juga telah mengidentifikasi potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yakni adanya indikasi politik uang dalam kampanye, pejabat Nagari, kepala daerah bupati serta keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye hingga mobilisasi aparatur sipil negara.
Sedangkan potensi pelanggaran pemilu bagi penyelenggara KPU, menurut Hendrizal, pelanggaran etik hingga tindak pidana dan pelanggaran administrasi pemilu.
“Ini sebagian gambaran identifikasi potensi pelanggaran dalam pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024,” kata Hendrizal.
Upaya Bawaslu melaksanakan tugas tahapan pengawasan pemilu, menurut Hendrizal, memberikan edukasi pencegahan dan penindakan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
Sementara strategi pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye dalam Pemilu 2024 dengan melakukan analisa kerawanan berdasarkan wilayah, melakukan strategi pencegahan kolaboratif, melakukan pencegahan yang terintregrasi melalui teknologi informasi serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Pawascam pada kesempatan itu juga diingatkan kebijakan kampanye ditempat pendidikan yaitu pada gedung serbaguna, halaman atau lapangan yang tidak digunakan untuk belajar mengajar dan ibadah serta kampanye dilakukan diluar hari pembelajaran.