Bapak-Anak Diciduk Polisi karena Narkoba di Padang Panjang

Bapak-Anak Diciduk Polisi karena Narkoba di Padang Panjang

- in Headline, News, PADANG PANJANG
0

Padang Panjang, bakaba.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mencatatkan prestasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak dalam satu keluarga atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

Kedua pelaku, Z (48 tahun) dan MB (21 tahun), ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini,” ujar IPTU Ardi Nefri.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket kecil sabu, 1 linting ganja kering, 1 paket ganja kering, 2 plastik kecil berklip merah sisa bungkus sabu, 3 buah korek api, 2 pipet, 1 kaca pirek, 1 jarum, 1 STNK dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU 150, 2 unit handphone, dan 1 buah tong berwarna coklat.

Kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (***

Leave a Reply