TANAH DATAR, bakaba.net — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar segera menindaklanjuti indikasi terjadinya praktik politik uang (money politic) yang diduga dilakukan oleh salah seorang Cabup inisial EP.
Tindak lanjut temuan tersebut dilakukan melalui rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Jum’at Siang.
“Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan politik uang, dengan menelusuri dan mengelar rapat dengan Gakumdu,” Kata Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan menjawab bakaba.net di hotel Emersia Jum’at (02/10/2020) siang.
Hamdan menambahkan pihaknya dengan Sentra Gakumdu segera melakukan rapat terkait adanya transfer dana yang diduga dilakukan Cabup inisial EP kepada penerima inisial DAR yang merupakan ketua Forum Komunikasi Rumah Tafiz.
“Siang ini kita segera mengelar rapat dengan Sentra Gakumdu,” kata Hamdan.
Berdasarkan bukti transfer aliran dana sebesar Rp.14 juta rupiah direncanakan untuk salah satu kegiatan keagamaan di Tanah Datar.
Hamdan melanjutkan setelah melalui rapat pleno di internal Bawaslu, indikasi money politic akan dibahas bersama unsur kepolisian dan unsur kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakumdu.
“Nanti akan kita kaji dulu di pembahasan pertama. Kita akan mengkaji pertama terkait apakah memenuhi syarat formil dan materiilnya,” kata Hamdan.
Syarat formil dan materiil itu, tutur Hamdan, terkait siapa pelapor dan terlapornya, saksi, serta tengat waktu kejadian minimal tujuh hari sejak peristiwa/kejadian praktik politik uang tersebut diketahui atau dilaporkan. “Kalau diatas tujuh hari berarti tidak memenuhi syarat formil atau sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Hamdan menerangkan sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2.
“Dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materia lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung,” katanya.
Tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana
Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sebelum mencuatnya indikasi politik uang yang diduga dilakukan Cabup inisial EP terhadap penerima dengan inisial DAR, ada slip bukti transfer yang beredar di group-group WhatsApp, transfer tersebut direncanakan untuk pembiayaan salah satu kegiatan keagamaan.
Meski baru di transfer pada Kamis (01/10/2020) oleh inisial EP yang diduga Cabup yang ikut dalam Pilkada Tanah Datar, tetapi pada Jum’at pagi penerima inisial DAR segera mengembalikan uang tersebut melalui tranfer aplikasi BSMnet. (TIM)