PADANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menurunkan tim khusus guna melakukan pemantauan pelaksanaan UN tahun 2019, tim akan bekerja secara tertutup.
“Tim akan mendatangi sekolah tanpa diketahui terlebih dahulu oleh sekolah tersebut,” kata Adel Wahidi Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Adel mengatakan pengawasan UN adalah kerja reguler lembaganya setiap tahun, tapi Alhamdulillah semakin kesini kerja pihaknya semakin ringan. Jika tahun tahun-tahun sebelumnya pihaknya disibukkan dengan peredaran lembaran kunci jawaban, sekarang tidak lagi.
“Perbaikan itu terjadi seiring perubahan sistem dan regulasi UN juga, sekarang UN berbasis Kompter (UNBK) dan tidak lagi menjadi standar kelulusan, hasil UN hanya dijadikan alat evaluasi capaikan belajar. Tidak juga dugunakan menjadi acuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat berikutnya, karena sekarang PPDB memakai sistem zonasi,” tutur penggemar klub sepakbola asal Inggris, Manchester City tersebut.
Metia Winati Muchda Koordinator Pengawasan UN tahun 2019 menambahkan berdasarkan pengalaman pengawasan tahun lalu, yang menjadi temuan dan patut diwaspadai adalah Pertama, banyaknya ditemukan pengawas yang masih membawa alat komunikasi ke dalam ruangan ujian.
Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan atau Kemenag serta kurang disiplinnya pengawas menaati ketentuan yang ada di POS USBN/UNBK.
“Dalam hal ini integritas pengawas sangat penting, dalam ruang hanya pengawas, peserta dan Tuhan saja. Pengawas tidak boleh abai terhadap kewajibannya. Berdasarkan PON UN seharusnya sudah disanksi,” ujarnya.
Kedua sambungnya , panitia UN diharapkan dapat berkoordinasi dengan Telkomsel dan PLN terkait suksesi UNBK, tahun lalu masih ada temuan padamnya listrik saat pelaksanaan UNBK troublenya jaringan internet
Kemudian sambungnya waspadai dan cek guru yang pengawas UN yang mereka juga mengampu mata pelajaran yang sedang diujikan, misal Ia pengajar matematika, tapi saat UN matematika yang bersangkutan ditugaskan mengawas, tahun lalu masih ada
“Kami mengajak masyarakat juga ikut mengawasi, masyarat bisa laporkan manakala ada penyimpangan ke kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat di jalan Sawahan nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat atau telepon dan WhatsApp Messenger di nomor 08116656137,” tukasnya. (*)